Bupati Ahmad Yani Jadi Saksi

Robi Menang Tender Proyek karena Sanggup Beri Fee sebelum Pileg Digelar, Ini 25 Nama Penerima Fee

Sidang kasus suap di Dinas PUPR Muaraenim dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).

Editor: Tarso
TRIBUN SUMSEL/muhammad ardiansyah
Anggota majelis hakim Junaidah SH MH (kanan) yang sedang mencecar saksi dalam suap proyek Muaraenim di Pengadilan Tipikor Khusus Sumsel, Selasa (3/12/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus suap di Dinas PUPR Muaraenim dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi  kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).

Di sidang kali ini juga turut menghadirkan A. Elfin Mz Muchtar, PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang turut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan Robi.

Dalam kesaksian Elfin, terungkap salah satu alasan PT. Indo Paser Beton milik terdakwa Robi dapat terpilih memenangkan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim dikarenakan kontraktor tersebut sanggup memberikan fee kepada anggota DPRD sebelum pileg 17 April 2019 lalu digelar.

"Perusahaan Robi dipilih karena perusahaannya sanggup memberikan fee lebih cepat sesuai keinginan pak Bupati," ujarnya.

Dikatakannya, seluruh uang tersebut diberikan atas izin dari Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim.

Termasuk dengan pemberian fee kepada anggota DPRD Muara Enim yang diungkapkannya mencapai Rp.5.650.000.000.

Elfin juga menyebut, sempat pula terjadi pertemuan antara Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim, Ketua DPRD dan perwakilan fraksi yang terjadi sekitar bulan Januari 2019.

BREAKING NEWS: Walikota Pagaralam Ungkap Harimau Sumatera di Gunung Dempo Marah dan Teror Warga

Robi Keberatan Atas Kesaksian Plt Kadis PU PR Ramlan Suryadi

Selalu Jawab Tidak Tahu, Majelis Hakim Perintahkan JPU KPK Jadikan Plt Kadis PU PR Terdakwa

Menurutnya pertemuan itu untuk membahas mengenai pelaksanaan proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim, terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim berlangsung yang saat itu akan dilaksanakan.

"Saat pertemuan itu saya tidak ikut pak. Baru tahunya Setelah terjadi pertemuan. Karena saya dan pak Ramlan Setiadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim dipanggil oleh pak Bupati.

Dari situ saya tahu bahwa pertemuan itu membahas soal proyek aspirasi DPRD, termasuk pembagian jatah yang diatur sesuai kesepakatan," ujar Elfin menjawab pertanyaan JPU KPK mengenai bagaimana bisa mengetahui isi pertemuan tersebut.

Berdasarkan keterangan Elfin, diketahui pula sebanyak 25 anggota DPRD Muara Enim yang menerima aliran dana dari Terdakwa Okta Fahlevi yang saat itu menjadi kontraktor pemenang proyek.

Jumlah berbeda dari pernyataan Terdakwa Robi yang dalam dakwaan mengaku memberi aliran dana pada 22 anggota DPRD Muara Enim.

"Saya masih ingat nama-nama yang diberikan ke anggota DPRD yang didapat dari terdakwa Robi," ucapnya

Berikut nama 25 anggota DPRD Muara Enim yang disebut A.Elfin Mz Muchtar menerima aliran dana suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi yang jumlahnya mencapai Rp. 5 miliar lebih.

1. IG  2. IJ 3. He 4. Da 5. ASi 6. AK 7. Mar 8. Len 9. UF 10. WH 11. Dian 12. FA 13. EH 14. Mu 15. AF  16. Fit  17. Fir 18. Su 19. Rul 20. Er 21. CM 22. SK  23. Mi 24 dan Tia 25. Ve 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved