Berita Palembang
Kota Palembang Sehari Hasilkan 1.200 Ton Sampah, Pengelolaan Sampah Masih Amburadul
Kota Palembang Sehari Hasilkan 1.200 Ton Sampah, Pengelolaan Sampah Masih Amburadul
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
Kota Palembang Sehari Hasilkan 1.200 Ton Sampah, Pengelolaan Sampah Masih Amburadul
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Permasalahan sampah masih jadi momok menakutkan bagi kota Palembang.
Bahkan setiap harinya sampah yang dihasilkan dari warga kota pempek mencapai 1.200 ton perharinya.
Dengan jumlah tersebut Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) yang ada di Palembang tidak dapat maksimal dalam menanggulanginya.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengaku permasalahan sampah jadi perhatian serius pihaknya. Meski kota Palembang menjadi langganan Piala Adipura, namun keberadaan sampah yang ada di Palembang masih sulit teratasi dengan baik.
"Bayangkan saja dalam sehari itu ada 1.200 ton sampah, kalau sebulan 36 ribu ton. Sampah ini masih jadi permasalahan serius kita," katanya usai diskusi Tata Kelola Sampah Kota Palembang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Selasa (3/12/2019).
• Kisah Seorang PNS Pilih Resign Setelah Mengabdi 14,5 Tahun, Alasannya Haru, Istri Kaget Minta Doa!
• 24 Jam Sebelum Terbang Penumpang Garuda Sudah Bisa Check In, Begini Caranya
• Tak Kenal Istilah Bentor, Dishub Palembang Potong Empat Kendaraan Becak Motor
Ia mengatakan, permasalahan sampah di Palembang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga semua pihak tidak bisa tutup mata.
Maka itu, Finda mengajak semua pihak bahu membahu mengatasi permasalahan sampah mulai dari tingkatan RT hingga camat harus gotong royong mengatasi masalah sampah di Palembang.
"Kita rutin bergantian di seluruh kelurahan lakukan gotong royong ini wujud nyata memberantas sampah. Tetapi sangat disayangkan banyak warga terkadang menutup mata," harapnya.
Untuk menimbulkan efek jera atas perbuatan buang sampah yang tidak pada tempatnya. Maka, pihak pemkot gencar menerapkan Perda No 3 Tahun 2015 tentang buang sampah sembarangan.
"Siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan kita denda Rp500 ribu," jelas Finda.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang , Ruspanda Karibullah ST menuturkan, permasalahan sampah di Palembang memang harus ditangani bersama. Menurutnya perihal kebersihan adalah tanggung jawab semua bukan hanya pemerintah maupun pihak legislatif dan eksekutif.
Saat ini Palembang sendiri telah memiliki satu TPS (Tempat Pembuangan Sampah) di sebagian kelurahan Palembang dengan total seluruh 29 kelurahan. Selain sebagai penanganan, TPS tersebut digunakan untuk mengolah sampah terpadu agar mampu menghasilkan pemanfaatan seperti kompos.
"Tahun depan kita anggarkan untuk pembelian truk sampah. Kita dorong pemerintah harus mulai menanggulangi sampah dari tingkatan RT," jelasnya.
Dewan Nasional Walhi, Mualimin Pardi Dahlan SH menambahkan pihaknya mendorong eksekutif dan legislatif mengkaji ulang lagi peraturan perundang-undangan masalah sampah.
Jika dilihat dalam fokus pemkot Palembang dalam menanggulangi sampah di kota pempek baru sebatas mengenai pengangkutan sampah saja. Namun tidak melihat aspek lain seperti penanganan, pengumpulan dan pemilihan.
"Pemkot Palembang itu seharusnya bisa membentuk lembaga pengelolaan sampah. Dimana pengelolaan itu dimulai dari tingkatan bawah," terangnya.
Apabila Pemkot Palembang dapat membuat lembaga pengelola sampah, maka diyakini permasalahan sampah di Palembang dapat teratasi dengan baik.
Diskusi anak bangsa bertemakan Tata Kelola Sampah Kota Palembang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang diselenggarakan Mapala Brimpals FH UMP. Diskusi dimoderatori oleh Dewan Nasional Walhi Mualimin Pardi Dahlan SH.
Selain menghadirkan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang Ruspanda Karibullah ST, juga dihadiri dosen FH UMP Dr Khalizah SH M Hum selaku Akademisi Lingkungan, Direktur Walhi Sumsel M Hoirul Sobri ST, dan dari DLHK Kota Palembang.