Rekon Pembunuhan ASN Dicor

Polisi Terus Buru Dua Pelaku Pembunuh Apriyanita ASN yang Jenazahnya Dicor

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sampai saat ini masih memburu Nopi alias Acik dan Amir, dua dari empat tersangka pembunuh Apriyanita (50)

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/shinta
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani saat ditemui usai rekonstruksi pembunuhan Apriyanita 50 ASN yang jenazahnya dicor di TPU Kandang Kawat, Senin (2/12/2019) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sampai saat ini masih memburu Nopi alias Acik dan Amir, dua dari empat tersangka pembunuh Apriyanita (50) ASN di Palembang yang jenazahnya dicor di TPU Kandang Kawat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan pihaknya sudah menyebar identitas kedua tersangka yang masih buron.

"Untuk itu kami mengimbau agar kedua tersangka menyerahkan diri.

Tapi kalau tidak, sampai kapan pun dan dan dimana pun kita akan tetap lakukan pengejaran hingga mereka ditemukan," tegas Yustan saat ditemui usai gelar rekonstruksi di TPU Kandang Kawat, Senin (2/12/2019).

Nopi Buronan Pembunuh Apriyanita Eksekusi Korban Sebelum Kubur Jasadnya Dibalik Coran Semen

Sementara itu, sebanyak 63 adegan digelar dalam rekonstruksi yang menghadirkan tersangka Mgs. Yudi Tama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26).

Rekonstruksi dilakukan di rumah dan kantor korban serta TPU kandang kawat.

Yustan berujar rekonstruksi ini dilakukan secara menyeluruh.

Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan eksekusi dan mengubur korban diperagakan dalam rekonstruksi.

Detik-detik Yudi Gempal Diamuk Keluarga Korban, Rekontruksi Pembunuhan ASN di Palembang Dicor Semen

"Mulai dari korban dijemput, membeli minuman di minimarket dan memasukkan cairan untuk membius korban hingga akhirnya eksekusi dan dikubur lalu dicor, semuanya kita lakukan ditempat asli,"ucap Yustan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman bagi mereka adalah hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved