Ayah Setubuhi Anak Kandung

Update Berita Ayah Setubuhi Anak Kandung: Sp Pernah Gauli Istri dan Anaknya Satu Ranjang Bertiga

Tersangka Sp (34), ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya ternyata pernah melakukannya bertiga dalam satu ranjang secara bersamaan.

Editor: Tarso
Tribun Sumsel.com/Rahmat Aizullah
Tersangka Sp, pelaku persetubuhan anak kandung di bawah umur saat diamankan anggota Polsek Muara Rupit, Polres Muratara, Kamis (28/11/2019). Polisi juga menyita dua pucuk Senjata api kecepek laras panjang. 

Update Berita Ayah Setubuhi Anak Kandung: Sp Pernah Menggauli Istri dan Anaknya Satu Ranjang Bertiga

SRIPOKU.COM, MURATARA - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kandung sendiri di Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara bikin geleng-geleng kepala.

Tersangka Sp (34), ayah yang tega menyetubuhi  anak kandungnya ternyata pernah melakukannya bertiga dalam satu ranjang secara bersamaan.

Hal itu diungkapkan tersangka Sp saat diinterogasi oleh petugas di kantor Polsek Muara Rupit, Resor Muratara setelah diringkus dari kediamannya, Kamis (28/11/2019).

"Aku lupo pak kapan itu, tapi aku akui bertiga itu pernah, malam, cuma sekali itulah pak," kata Sp di depan petugas didengar Tribunsumsel.com.

Sebelum ia melakukan aksi bejatnya, tersangka Sp mengancam akan membunuh istri dan anaknya jika tidak menuruti kemauannya.

Istri dan anaknya takut dan tidak melawan, sehingga Sp leluasa melakukan persetubuhan bertiga dalam satu ranjang itu demi memenuhi nafsu syahwatnya.

"Dio takut galo pak, iyo ado aku ancam, tapi aku ngancam-ngancam cak itu bae pak, idak sampai ku tujah. Menyesal nian aku pak, nyesal nian," ujarnya.

Sementara istri Sp, yaitu St (33) mengakui memang pernah berhubungan bertiga dalam satu ranjang seperti yang dikatakan suaminya tersebut.

Saat itu, St tidak melawan dan hanya diam karena suaminya mengancam akan membunuh dirinya dan anaknya.

"Iyo, memang pernah bertigo, kami diancam pak, kalau aku idak nurut, aku nak dibunuhnyo, jadi aku takut pak," cerita St.

Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, kini tersangka Sp mendekam di balik jeruji besi dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.

Sementara korban yang merupakan anak di bawah umur tengah menjalani pemulihan psikologis oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Muratara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (28/11/19) Di Muratara Ayah Kandung Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Kelas 4 SD hingga Lupa Ngitung

Jajaran Polsek Muara Rupit, Polres Musi Rawas Utara atau Muratara menangkap seorang laki-laki inisial Sp (34), Kamis (28/11/2019).

Dukung Ilyas Panji Alam Jadi Bupati Ogan Ilir Tahun 2020-2025, Alex Noerdin Siap Keliling Kampanye

Beli Batagor Pesanan Gofood Pelanggan, Motor Driver Ojek Online Ini Lenyap Dilarikan Maling

Jadi Korban Kekerasan Seniornya, DL Siswa sebuah Sekolah Semi Militer ini tidak Mau Lagi Sekolah

Sp ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Rupit, AKP Bakri Redi membenarkan atas penangkapan terduga Sp tersebut.

Terduga diringkus saat berada di pondoknya di Talang Unggar, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Penangkapan terduga setelah ada laporan dari istrinya bahwa Sp menyetubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali.

"Saat ini terduga masih menjalani penyidikan," kata AKP Bakri Redi.

Dari penangkapan Sp, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban saat disetubuhi.

Selain itu, polisi juga menyita sebilah pisau dan tiga pucuk senjata api rakitan jenis kecepek.

"Pisau dan kecepek ini masih kita dalami, apakah digunakan untuk mengancam atau tidak," katanya.

Sementara itu, saat diinterogasi petugas, terduga Sp mengakui dan menyesali semua perbuatannya.

"Iya pak, saya akui benar pak, saya menyesal pak," ujar Sp di hadapan petugas.

Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri tersebut masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Saat ditanya berapa kali menyetubuhi anak kandungnya itu, Sp mengaku lupa karena sudah sering.

Ia melakukan perbuatan bejatnya sejak korban berusia 11 tahun atau kelas 4 SD hingga sekarang berusia 13 tahun atau kelas 6 SD.

"Saya tidak ingat pak berapa kali, dari dia kelas 4 sampai sekarang kelas 6, terakhir hari Minggu kemarin," katanya.

Laporan wartawan Tribun Sumsel.com/Rahmat Aizullah 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved