Berita Palembang
Beli Batagor Pesanan Gofood Pelanggan, Motor Driver Ojek Online Ini Lenyap Dilarikan Maling
Driver ojek online (ojol) ini harus kehilangan sepeda motor saat membeli makanan yang merupakan pesanan gofood dari pelanggannya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Ramajaya Pratama (21) yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol) harus kehilangan sepeda motor saat membeli makanan yang merupakan pesanan gofood dari pelanggannya.
Dimana kejadian ini bermula saat warga Perum OPI Blok L, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang menerima orderan gofood dengan pembelian batagor yang ada di dalam OPI Mall Palembang.
Pelapor lalu memarkirkan motor Honda Vario dengan nopol BG 4076 ACM di depan kantor BNN Provinsi Sumsel di Jalan OPI Raya, Kelurahan 15 ulu, Kecamatan SU I Palembang, Kamis (28/11) sekitar pukul 20.00.
"Saya parkir motor dekat jalan raya dengan kondisi terkunci stang, lalu saya masuk ke dalam OPI Mall Palembang untuk membeli pesanan,"katanya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (29/11).
• Profil Heri Amalindo, Rekam Jejak Karier hingga Menjadi Bupati PALI yang Pertama
• Jadi Korban Kekerasan Seniornya, DL Siswa sebuah Sekolah Semi Militer ini tidak Mau Lagi Sekolah
• Pemerintah akan Menambah Dana Subsidi Rumah Murah Sebesar Rp. 2 Triliun pada Desember 2019
Namun usai membeli orderan, ia mendapati motornya sudah tidak ada lagi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saya bertanya ke satpam BNN Provinsi yang jaga, namun satpam di situ juga tidak tahu,” katanya.
Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi mengenai pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialaminya.
"Semoga pelakunya dapat tertangkap dan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya itu," ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Herison membenarkan adanya laporan polisi mengenai curanmor.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun penjara," tutupnya. (diw).