Sidang Kasus Dinas PUPR Muara Enim

Terdakwa Robi Mengaku, Reza Ajudan Pribadi Bupati Muara Enim Pinjam Uang untuk Beli Mobil Xpander

Selain fee 15 persen terdakwa Robi Okta Fahlevi juga mengaku bahwa dirinya kerap dimintai uang oleh orang-orang di sekitar Bupati Muara Enim.

Editor: Tarso
TRIBUN SUMSEL.CO/SHINTADWI ANGGRAINI
Robi Okta Fahlevi terdakwa kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selain fee 15 persen untuk memenangkan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim, terdakwa Robi Okta Fahlevi juga mengaku bahwa dirinya kerap dimintai uang oleh orang-orang di sekitar Bupati Muara Enim Ahmad Yani dengan dalih meminjam (kasbon).

Tak terkecuali Reza Umari yang merupakan ajudan pribadi Ahmad Yani yang menurut penuturannya pernah meminjam uang dengan dalih sebagai biaya persalinan anaknya.

Tak hanya itu, Robi juga menyebut bahwa Reza juga pernah meminjam uang untuk membeli mobil jenis Mitsubishi Xpander dan sepatu dengan total pinjaman mencapai Rp.238.258.500.

Hal ini disampaikan terdakwa Robi dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/11/2019).

"Reza ada pinjam uang untuk lahiran anaknya, beli mobil Mitsubishi Xpander dan sepatu. Bulan kapan pinjamnya saya lupa. Tapi masih ditahun 2019 ini. Pinjaman itu diminta secara berangsur," ungkap Robi.

Pengakuan Robi didukung oleh pernyataan Manager PT. Indo Paser Beton, Edi Rahmadi yang sebelumnya telah memberikan kesaksian pada sidang yang sama.

Tepatnya saat JPU KPK menunjukkan buku biru yang disebut sebagai bukti catatan pengeluaran fee yang dikeluarkan terdakwa Robi untuk memenangkan 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim.

BREAKING NEWS Motor dan Ambulans Tabrakan di Simpang Tol Celikah, Pengendara Motor Luka Parah

Kronologi Tabrakan Ambulans dan Motor di Simpang Tol Celikah Kayuagung, Warga Sebut Ambulans Ngebut

Delapan Gajah Dikembalikan ke Pusat Latihan Gajah Merapi Selatan Lahat, Begini Kondisinya

Dalam buku tersebut juga dituliskan nama Reza. JPU KPK Roy Riadi lantas bertanya pada Edi Rahmadi siapa sebenarnya pemilik nama Reza.

"Reza itu ajudan pribadi Bupati Muara Enim Ahmad Yani," jawab Edi.

Namun berbeda dengan pernyataan Robi yang menyebutkan Reza meminjam uang sebesar Rp.238.258.500, dalam buku biru jumlah aliran dana ke Reza justru lebih besar.

JPU KPK mengungkapkan terdapat catatan pengeluaran sebesar Rp.150 juta, Rp.120 juta dan Rp.50 juta atas nama Reza di buku biru tersebut.

"Penyerahan pastinya saya tidak tahu. Tapi dengar dari pak Robi bahwa Reza ada hutang secara pribadi. Saya tidak tahu berapa pastinya karena tugas saya kalau ada pengeluaran fee langsung kasih tahu Jenifer untuk dicatat di buku biru itu," ujarnya.

Dalam persidangan Edi juga menegaskan bahwa setiap pengeluaran yang ditulis di buku biru tersebut, pasti berdasarkan aliran dana yang keluar.

"Intinya pak, kalau catat (di buku biru) pasti uangnya keluar," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved