Kontroversi Agnez Mo Ngaku Bukan Warganegara Indonesia, Ditjen Imigrasi Ungkap Fakta tak Terduga!

Kontroversi Agnez Mo Ngaku Bukan Warganegara Indonesia, Ditjen Imigrasi Ungkap fakta tak Terduga!

Editor: Fadhila Rahma
(YouTube BUILD Series)
Agnez Mo saat menjadi bintang tamu di program BUILD Series nyatakan ingin kolaborasi dengan BTS 

Kontroversi Agnez Mo Ngaku Bukan Warganegara Indonesia, Ditjen Imigrasi Ungkap fakta tak Terduga!

SRIPOKU.COM -  Guru Besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pengecekan status kewarganageraan musikus Agnez Monica (Agnez Mo).

"Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Selasa (26/11/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada dimana seseorang lahir atau ius soli.

Mahfud MD Sebut Kepulangan Habib Rizieq Bukan Urusan Pemerintah, Pengacara Ketua FPI Temu Fakta Lain

Mantan Suami Nikah Ketiga Kali, Ayu Ting Ting Sebut Enji Baskoro Mudah Move On, Ibunda Bilqis Kalah?

Agnez Mo Bersuara, Setelah Dikecam gara-gara Mengaku Tak Berdarah Indonesia Ini Katanya

 

Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," jelasnya.

Bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, kata dia, maka kewarganageraannya besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah.

"Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki Agnez Mo," kata dia.

Lebih lanjut bila visa yang dimiliki Agnez Mo bukan visa kerja.

Berarti ia selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis.

Untuk itu pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia.

"Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," jelasnya.

Baru-baru ini penyanyi Agnez Mo jadi sorotan.

Video rekaman wawancaranya dengan BUILD yang diunggah 22 November 2019 sedang viral.

Pernyataan Agnez Mo pada video itu, yang mengaku tidak memiliki darah Indonesia, sontak mengundang kritikan dan kecaman sejumlah pihak.

Di tengah sorotan itu, Agnez Mo akhirnya buka suara dengan mengunggah potongan hasil wawancara dengan presenter Kevin Kenny.

Dalam unggahan tersebut, Agnez Mo juga menyertakan keterangan berbahasa Inggris.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved