KONI Sumsel Cari Ketua
KONI Sumsel Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Kriteria dan Syaratnya
Pendaftaran bakal calon ketua KONI Sumsel masa bakti 2019-2023, di mulai 28 November-5 Desember 2019 di Sekretariat KONI Sumsel.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
h. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan jabatan publik, apabila terpilih sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel Masa Bakti 2019-2023 (Form “l').
i. Kesediaan melepaskan Jabatan Ketua Umum Induk Organisasi Cabang Olahraga Induk Keolahragaan Fungsional Atau Ketua KONI Kabupaten/Kota, apabila terpilih sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel Masa Bakti 20192023 (Form “J”).
j. Kesanggupan berdomisili di wilayah Kota Palembangapabila terpilih sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel Masa Bakti 2019-2023 (Form “K”).
k. Pakta integritas (Form ”L”)
l. Dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit Pemerintah.
m. Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN/BNP.
Proses Peniaringan dan Penyaringan
1. Tim Penialingan dan Penyaringan menyampaikan secara luas kepada masyarakat tentang mekanisme Penjaringan dan Penyaringan baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik tanggal 27 November 2019 di Sekretariat KONI Provinsi Sumatera Selatan Pukul. 15.00 Wnb sd Selesai.
2. Bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan dapat mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat KONI Provinsi Sumatera Selatan pada Tim Penjaringan dan Penyaringan, pada tanggal 28 November 2019 sd 05 Desember 2019 pukul 10.00 wib sd 16.00 wib.
3. Surat dukungan pencalonan yang asli diserahkan oleh bakal calon yang akan dibawa dan diserahkan oleh yang bersangkutan kepada TPP saat pengembalian berkas, sementara copy surat dukungan di sampaikan kepada TPP oleh pihak yang mendukung [mencalonkan .
4. Bagi Anggota KONI Provinsi Sumatera Selatan (KONI Kabupaten/Kota dan Pengprov Cabor/Fungsional) yang telah mendukung dan atau mencalonkan secara tertulis seorang bakal calon,, dukungan atau pencalonannya tidak boleh dicabut atau ditarik atau dibatalkan atau dialihkan ke bakal calon lain.
5. Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan mengembalikan formutir pendaftaran kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan pada tanggal 06 Desember 2019 sd 12 Desember 2019, pukul 16.00 WIB, di Sekretariat KONI Provinsi Sumatera Selatan.
6. Tim Penjaringan dan Penyaringan memverifikasi dan validasi berkas bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan kriteria dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan.
7. Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi berkas kepada bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan secara tertulis (surat resmi).
8. Tim Penjaringan dan Penyaringan menyampaikan laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada rapat paripurna MUSORPROV KONI Provinsi Sumatera Selatan melalui Pimpinan Sidang MUSORPROV KONI Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019.