KONI Sumsel Cari Ketua

KONI Sumsel Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Kriteria dan Syaratnya

Pendaftaran bakal calon ketua KONI Sumsel masa bakti 2019-2023, di mulai 28 November-5 Desember 2019 di Sekretariat KONI Sumsel.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
KONI Sumsel Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Kriteria dan Syaratnya 

17-18 Desember: Pemberkasan calon untuk disampaikan pada Musorprov KONI Sumsel yahun 2019.

Syarat Calon Ketua KONI Sumsel:

1. Warga Negara Indonesia dan bukan pejabat publik atau struktural sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2005 Pasal 40 tentang Sistem Keolahragaan Nasional beserta penjelasannya.

2. Pernah menjabat atau sedang menjabat Ketua Umum induk organisasi cabang olahraga/induk keolahragaan fungsional atau pernah menjadi pengurus KONI Provinsi atau Ketua KONI kabupaten/kota seSumsel, dibuktikan dengan Surat Keputusan.

3. Memperoleh surat pernyataan dukungan tertulis dari atau diusulkan oleh minimal 30 persen dari 72 anggota KONI yang terdiri dari 55 Pengprov Cabor/Organisasi Olahraga Fungsional dan 17 KONI kabupaten/kota sebagai anggota KONI Sumsel yang kepengurusannya masih aktif dan tidak bermasalah.

4. Surat dukungan atau pencalonan dianggap sah apabila ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kabupateanota bagi KONI Kabupaten/Kota dan oleh Ketua Umum Pengprov Cabor/Fungsional dengan mempergunakan formulir yang telah disediakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (Form “A”).

5. Apabila Ketua Umum karena sesuatu hal berhalangan dan tidak dapat menandatangani surat dukungan sebagaimana di maksud “butir 4” diatas, surat dukungan dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum.

6. Apabila terdapat 2 surat dukungan pencalonan sebagaimana dimaksud pada “butir 4 dan 5' dengan penandatangan berbeda namun yang dicalonkan sama, maka dianggap sah. Sementara bila yang dicalonkan berbeda maka surat yang dijadikan dasar penetapan dukungan atau pencalonan adalah surat yang ditandatangani oieh Ketua Umum. .

7. Membuat “Surat Pemyataan' bermaterai Rp. 6.000,yang menegaskan hal-hal "bagai berikut:
a. Kesediaan, kesiapan dan kesanggupan yang bersangkutan sebagai calon KBN! Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan (Form “B”).

b. Curiculum Vitae (Form “C”).

c. Kesediaan memaparkan Visi dan Misi sebagai Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan masa bakti 2019 2023 dihadapan Sidang Pleno MUSORPROV KONI Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019. (Form "D").

d. Tidak pernah dihukum dan tidak sedang menjalani proses pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. (Form “E").

e. Mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI. (Form “F”).

f. Mempunyai kesediaan dan kesiapan waktu sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan. (Form “G").

g. Tidak sedang menduduki jabatan struktural dan jabatan publik (Form “H”).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved