Karena Ngebut, Joni Indo dan Seorang Temannya dari Muaraenim Dihentikan Polisi, Ada Pisau
Joni Indo dan seorang temannya dihentikan aparat kepolisian ketika mengendarai motor lantaran ngebut.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Gara-gara ngebut di jalan raya, dua pemuda yakni Joni Indo (21) dan Badarudin (22) keduanya warga Desa Sukajadi, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, ditangkap.
Dan apesnya ketika diperiksa, keduanya membawa Senjata Tajam (Sajam) di pinggang masing-masing di Jalan umum Desa Sukarami Kecil, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Selasa (26/11).
• Duel Sesama Tukang Ojek, Leo Tewas dengan Kondisi Sekujur Tubuh Dipenuhi Luka Tusuk Sajam
Dari informasi yang dihimpun, Rabu (27/11/2019), kedua pelaku ditangkap ketika anggota Polsek Sungai Rotan sedang melakukan patroli rutin di sekitaran Desa Sukarami, tiba-tiba melihat dua pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hijau mencurigakan dengan kecepatan tinggi.
Melihat hal tersebut petugas langsung menghentikan sepeda motor tersebut dengan paksa dan langsung dilakukan pemeriksaan. Dari tubuh korban masing masing ditemukan senjata tajam jenis pisau di pinggang keduanya hingga kedua orang tersebut diamankan di Polsek Sungai Rotan.
• Dua Sekawan Warga Lais Muba Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara karena Membawa Senpi dan Sajam
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi humas bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka dan Barang Bukti yakni satu bilah pisau garpu panjang sekitar 20 cm, satu bilah pisau garpu panjang sekitar 28 cm, dan satu unit sepeda motor Jonda Beat lis Hijau BG 4962 OC. Kedua tersangka akan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 th 1951 tentang Senjata Tajam.