Berita Muara Enim

Berkat Informasi Masyarakat, Pemuda Muara Enim Ini Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu di Rumahnya

Victor Sahat Siagian alias Victor (20) warga Desa Muara Lawai, Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, ditangkap karena mengedarkan Sabu di rumahnya.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Victor tersangka pengedar Sabu saat diamankan di Polres Muara Enim 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, Muara Enim --Victor Sahat Siagian alias Victor (20) warga Jl HTI Kampung 1, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, ditangkap karena mengedarkan Sabu di rumahnya di Jl HTI Kampung 1, Desa Muara Lawai. Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dari informasi yang dihimpun, Rabu (27/11/2019), kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sudah membuat resah warga karena sering bertransaksi narkotika di rumahnya.

Berkat informasi masyarakat tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki ternyata benar pelaku sedang melakukan transaksi dan langsung digerebek di rumahnya.

Terdakwa Robi Mengaku, Reza Ajudan Pribadi Bupati Muara Enim Pinjam Uang untuk Beli Mobil Xpander

Kronologi Tabrakan Ambulans dan Motor di Simpang Tol Celikah Kayuagung, Warga Sebut Ambulans Ngebut

Kemenag Palembang Usulkan Ustaz dan Ustazah Pengajar atau Guru Ngaji di TPA Dapat Gaji Bulanan

Dari hasil penggerbekan dan penggeledahan badan dan rumah pelaku berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu, kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Humas, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti berupa 10 Paket narkotika jenis Sabu seberat 2,16 gram.

Satu unit hp merk Nokia warna Putih, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, dan satu kotak warna Merah.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved