Berita Muaraenim
Bawa Senjata Api Rakitan, Warga Lubai Muaraenim ini Ditangkap Polisi, Begini Ancaman Hukumannya
Hirman Sunata (33) warga Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan membawa Senjata Api Rakitan.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Hirman Sunata (33) warga Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan membawa Senjata Api Rakitan (Senpira) di pinggir Jalan Desa Menanti, Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim, Senin (25/11/2019) sekitar pukul 00.35.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika anggota Polsek Rambang Lubai
mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa dan memiliki Senjata Api Rakitan yang akan melintas di jalan raya Desa Menanti, Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim.
Atas laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP Akmad Bakri memerintahkan Kateam Buser Aipda Warsa untuk menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
• Polisi Gerebek Oknum Anak Pejabat di Kamar 27 Mess Pemkab Banyuasin,Temukan Alat Perangsang Wanita
• Si Manusia Gerobak di Kota Palembang Ini Sering Kucing-Kucingan dengan Petugas
• Empat Lawang Galakkan Wisata Arung Jeram untuk Promosi Pariwisata, Sungainya Banyak Alur Jeram
Dan ketika ke lokasi kejadian, anggota melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Kemudian petugas melakukan pengeledahan berhasil mengamankan Senpira.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Humas mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka bersama dengan Barang Bukti yakni satu buah Senjata Api Rakitan laras pendek bergagang kayu berwarna Hitam dengan panjang 45 cm dan satu butir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. (ari)