Breaking News

Berita Palembang

Parkir Motor di Teras Rumah Temannya Kawasan Lorong H Umar, Honda Revo Milik Reza Digasak Maling

Reza Fahlevi (19) warga Desa Sembadak, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan temannya Ahmad Syafei (19) harus menanggung kerugian mencapai Rp 18 juta.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Syafei ditemani rekannya saat mendatangi pengaduan Polrestabes, melaporkan motornya yang hilang, Kamis (21/11). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Reza Fahlevi (19) warga Desa Sembadak, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan temannya Ahmad Syafei (19) harus menanggung kerugian mencapai Rp 18 juta.

Pasalnya, saat ia tertidur lelap di tempat temannya Syafei bersama dua teman lainnya di Jalan A Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, sepeda motor Honda Revo dengan nopol BG 2711 yang parkir di teras dan dua ponsel raib.

Diduga pelaku pencurian ini membawa kabur motor dan dua ponsel ini beraksi sekira pukul 02.00, Kamis (21/11) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Diakui pelapor saat ditemui di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, malam itu ia bersama dua temannya menginap di tempat Syafei hingga tertidur lelap.

Sepeda motor diparkir di teras dalam kondisi stang dikunci.

’Diperkirakan pelaku mengambil motor sekira pukul 02.00. Karena pada jam itu ada tetangga mendengar suara motor dinyalakan. Namun tetangga tidak menyangka kalau itu pencuri motor,’’ bebernya.

Dirinya menduga motor tersebut telah lama diintai pelaku karena memang terparkir di teras.

Meteran Listrik tak Terpasang, Nurmala Rugi Rp 4,2 Juta dan Melapor ke SPKT Polrestabes Palembang

Rekaman CCTV tak Cukup Jebloskan Terdakwa Pencuri Mobil di Lahat Ini ke Penjara, JPU Ajukan Kasasi

Disebut Terima Uang Suap dari Terdakwa Robi, Plt Bupati Muaraenim Juarsah akan Ambil Jalur Hukum

“Selama ini menginap di tempat teman saya ini aman-aman saja motor parkir di teras,’’ kata korban seraya mengatakan kejadian ini telah dilaporkan.

Dan baru ketahuan motor hilang bersama dua ponsel dengan rincian satu unit ponsel merk Xiaomi dan satu ponsel merk Oppo milik Syafei, ketika nenek Syafei membangunkan untuk memberitahukan motor telah hilang.

"Mendengar itu kami lantas bangun dan melihat langsung, ternyata benar motor saya hilang beserta dua ponsel juga ikut dibawa kabur pencuri tersebut, lantas kami langsung ke Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi," katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait pencurian kendaraan bermotor beserta dua ponsel milik korban.

"Laporan sudah kita terima dan anggota piket kita sudah melakukan olah TKP, selanjutnya laporan polisi ini akan diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang. Sedangkan pelakunya akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun penjara bila terbukti bersalah,"ungkapnya. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved