Berita OKU Selatan

Remaja 14 Tahun di Buay Runjung Jadi Buronan Polres OKU Selatan, Satu Rekannya sudah Ditangkap

Tersangka AE sudah hampir tiga pekan melakukan pencurian dua unit motor sekaligus dengan kedua rekannya salah satunya masih di bawah umur.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka AE (20) saat diringkus di Polsek Buay Runjung bersama Barang bukti 2 unit sepeda motor, Selasa (19/11/2019). 

Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA-- AE (20) warga Desa Padang Bindu Kecamatan Buay Runjung berhasil dibekuk anggota Polsek Buay Runjung Resor OKU Selatan, Selasa (19/11/2019).

Pasalnya, tersangka AE sudah hampir tiga pekan melakukan pencurian dua unit motor sekaligus dengan kedua rekannya, salah satunya masih di bawah umur.

Tersangka AE diringkus pihak kepolisian Polsek Buay Runjung saat melancarkan aksinya dengan modus merusak pintu bagian belakang saat penghuni rumah tengah tertidur pulas.

Sementara korban yang tak lain pemilik rumah Imam (35) warga Dusun II Desa Simpang Saga Kecamatan Buay Runjung, yang mendapati hordeng pintu telah terbuka kaget melihat dua unit motor diparkir di ruang tengah rumahnya raib digondol maling.

Bukan hanya motornya tetapi dua unit ponsel miliknya juga hilang.

Pencurian ini langsung dilaporkan korban ke Polsek Buay Runjung Resor OKU Selatan.

Warga, Unsur Tripika dan BKSDA Giring Harimau Masuk Hutan Lindung, Hingga Pasang Kandang Jebakan

Fakta-Fakta Anak Melawan Bapak di Pemilihan Kades Ciptasari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI

Selama 2 Jam Gadis Cantik Ini Hanya Ditonton Warga,Terjepit dan Tertimpa Pohon Kelapa, Ini Nasibnya

Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana, SIK, MH melalui Kapolsek Buay Runjung Iptu Hendri membenarkan telah menerima laporan pencurian dari korban dan berhasil mengamankan satu dari 3 tersangkanya.

"Satu orang pelaku pencurian telah kita amankan, sementara dua orang lainnya masih buron atau DPO," terang Iptu Hendri, Selasa (19/11/2019).

Dikatakannya, kedua pelaku masih dalam pengejaran untuk mempertanggung jawabkan tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tersangka dan rekannya sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta rupiah atas laporan pihak korban pada 27 Oktober lalu.

"Modus pelaku dengan mendongkel pintu bagian belakang rumah, setelah terbuka pelaku masuk dan mengambil 2 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel,"tambahnya.

Selain berhasil mengamankan seorang tersangka yang beraksi saat korbanya tengah tertidur saat subuh sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, Unit Polsek Buay Runjung mengamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Suzuki FU Nopol dan satu unit sepeda Motor Yamaha Vega New.

Berdasarkan pengembangan dari pelaku AE, kepolisian telah mengantongi identitas dua pelaku yakni rekan AE, bahkan diketahui satu diantara pelaku masih berusia 14 tahun yakni adalah RW (20) dan ER (14). 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved