Konflik Warga dan PT Lonsum
BREAKING NEWS Warga di 2 Desa dari 3 Kecamatan di Muratara Datangi Bupati Perihal Konflik Lahan
Puluhan warga datangi kantor Bupati Muratara, Selasa (19/11/2019) terkait masalah konflik lahan antara warga dan perusahaan PT Lonsum.
"Padahal warga mengaku belum menerima lahan plasma itu. Bagaimana mereka mau bayar pajak, sementara lahannya tidak ada, tapi tagihan pajaknya ada," kata Indra.
Hal itu dibuktikan dengan adanya daftar penerima lahan plasma 240 paket tersebut di kantor Badan Keuangan Daerah Muratara beserta SPPT PBB yang harus dibayar.
• Konflik Lahan Perkebunan Penyumbang Tertinggi Kasus Agraria
"Nama-nama yang tercantum di paket plasma itu ada di kantor Badan Keuangan Daerah, ada SPPT PBB-nya. Lahannya tidak diberikan, tapi diminta bayar pajak, bagaimana ceritanya," kata Indra.
Sebelumnya, Manajer PT Lonsum Riam Indah Estate, Sahrul menyampaikan, permasalahan konflik lahan antara warga dan perusahaan sebenarnya sudah selesai sejak tahun 2011 lalu.
Kala itu, sebelum Kabupaten Muratara terbentuk, Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti telah membentuk tim kelompok kerja terkait lahan plasma masyarakat tersebut.
Sehingga diputuskan bahwa lahan seluas 480 hektare atau sebanyak 240 paket itu tidak memenuhi syarat untuk dijadikan lahan plasma.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa tidak puas dengan keputusan pada tahun 2011 tersebut agar menuntut permasalahan ini melalui jalur hukum.
"Jadi apabila masyarakat tidak puas, silahkan tuntut secara hukum, jangan dengan cara anarkis," katanya.