Berita Banyuasin

Belum Ada Titik Temu Ganti Rugi Lahan, Akses Jalan PT MAR Terancam Ditutup

Belum Ada Titik Temu Mengenai Ganti Rugi Lahan, Akses Jalan PT MAR Terancam Ditutup

Penulis: Mat Bodok | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, dipimpin Sekda Dr HM Senen HAR, melakukan mediasi antara pihak Perusahaan PT Mitra Aneka Rezki (MAR) dengan warga, Kuyung Kritis terkait lahan warga dijadikan akses jalan perusahaan. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok

Akses Jalan PT MAR Terancam Ditutup, Lantaran Janji Ganti Rugi Lahan Tak Kunjung Selesai

SRIPOKU.COM, BANYUASIN -- Akses jalan Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, yang dilalui perusahaan PT Mitra Aneka Rezki (MAR) terancam ditutup. Lantaran pihak perusahaan ingkar janji tak ganti rugi lahan tersebut.

Ancaman tersebut keluar dari perwakilan warga ketika menyampaikan pendapat pada pertemuan, mediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, oleh Sekda Dr HM Senen HAR diruang rapat sekda, Selasa (19/11/2019).

Tuntutan warga akan ganti rugi lahan warga yang dijadikan akses jalan oleh pihak perushaan PT MAR, pernah disoal
warga pada 30 Agustus 2018 lalu. Namun, warga teriming janji-janji perusahan, sehingga warga saat itu, mengizinkan lahan warga dijadikan akses jalan perusahaan.

Mengingat janji perusahaan tidak kunjung ganti rugi, lalu warga kembali mendesak pemerintah agar persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik. "Kami berharap pemerintah bisa membantu persoalan di desa dengan perusahan PT MAR," kata Zaidit Sarjono jubicara Kuyung Kritis selaku pemilik lahan.

Menurut informasi, tanah seluas 8.992 M2 awalnya milik warga Desa Meranti, setelah tidak ada penyelesain, pemilik lahan ikhlas lahannya dioperalihkan ke tokoh pemuda Sumatera Selatan (Sumsel), dikenal dengan sebutan Acmad Rivai, yang akrab disapa Kuyung Kritis.

"Dengan etikat baik telah kami lakukan, dari tahun ke tahun sudah kami berikan kelonggaran. Apabila tidak ada penyelesaian, terpaksa lahan yang dijadikan akses jalan perusahaan kami tutup," tegas Zaidit seraya berucap pihaknya hanya mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 1.796.400.000.

Sekda Dr HM Senen HAR mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Banyuasin hanya sebatas mediasi antara pihak warga dengan perusahaan. Karena menurut data yang dihimpun, Pada 17 Oktober 2018 lalu, kedua pihak dimediasi oleh Camat Soak Tapeh untuk membuktikan legalitas hak kepemilikan tanah.
Setelah dilakukan legalitas ternyata lahan warga tersebut ternyata sudah dioperalihkan ke Acmad Rivai aliad Kuyung Kritis.

Tidak sampai disitu saja, tuntutan ganti rugi ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Meranti dengan melayangkan surat ke pihak perusahaan pada, 6 September 2018 lalu, agar menyelesaikan pengajuan masyarakat terkait ganti rugi akses jalan yang dilintasi perusahaan.

"Pengajuan warga maupun dari pihak Acmad Rivai juga belum selesai hingga kini. Sehingga surat mereka masuk ke Pemkab untuk kembali dimediasi kepada pihak perusahaan," ujar Sekda seraya berucap saya selaku pemerintahan menyambut baik upaya warga untuk berupaya agar jangan ada gesekan antara warga dengan perusahaan.

Ditegaskan Sekda, belum ada titik temu antara perusahaan dengan perwakilan warga tadi, sehingga pemerintah harus menurunkan tim verifikasi untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang dipersoalkan ke pihak perusahaan untuk minta diganti rugi.

"Apakah lahan itu benar milik Kritis yang dioperalih dari 7 orang warga atau masih milik 7 orang warga belum ada jual beli. Jangan sampai ada kekeliruan dalam ganti rugi nanti," ungkapnya.

Sementara perwakilan pihak PT MAR mengatakan, perusahaan belum bisa mengikuti kehendak perwakilan warga untuk ganti rugi, karena pihaknya masih akan melakukan pertemuan bersama pihak redeksi. "Nanti ya, sekarang belum ada ganti rugi," singkat perwakilan pihak perusahaan PT MAR berlalu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved