Berita Palembang
Sepekan Tiga Tersangka Pelaku 3C di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang Diamankan
Para pelaku ini terlibat aksi jambret yang terjadi pada 29 Mei 2019 sekitar pukul 20.30 di Jalan Letkol Iskandar depan Palembang.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Akibat ulahnya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Bayu Prihandino Alias Dino (20) warga Urip Sumoharjo, Lorong Porseni, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang berhasil diamankan unit Ranmor Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Jumat (15/11).
Dino ditangkap polisi ketika sedang berada di luar tidak jauh dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara didampingi oleh Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan membenarkan adanya penangkapan pelaku saat hendak pulang ke rumahnya pada pukul 22.00.
"Disaat itulah anggota yang dipimpin oleh Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan berhasil menangkap pelaku yang sudah DPO pasca kejadian tersebut," ungkapnya di sela-sela press release, Minggu, (17/11).
Sebelumnya, anggota Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang telah terlebih dahulu menangkap rekannya yakni Ridwan.
Sedangkan pelaku Dino ditangkap unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang.
Para pelaku ini terlibat aksi jambret yang terjadi pada 29 Mei 2019 sekitar pukul 20.30 di Jalan Letkol Iskandar depan Palembang Indah Mall (PIM), Kecamatan IB I Palembang.
• Sebelum Tewas di Terkam Harimau di Lahat Sumsel, Kuswanto Sempat Melawan, Begini Kesaksian Temannya
• KPUD PALI Buka Sayembara Cipta Maskot dan Jingle Pilkada PALI 2020, Total Hadiah Rp 36 Juta
• IRT di Ogan Ilir Ini Sedang Bersih-Bersih Ketika Digerebek, Polisi Temukan Sabu di Celana Pendek
Pada saat itu korban Frans Bernando (30) warga Jalan teratai, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang sedang membeli martabak sambil duduk dipinggir jalan bersama dengan saksi Taufik Hidayat.
Kemudian datanglah pelaku bersama-sama dengan pelaku Ridwan langsung menarik kalung yang dipakai oleh korban, sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan ke kepolisian Polrestabes Palembang.
"Atas laporan korban itulah anggota kita berhasil mengamankan kedua pelaku, dimana pelaku Ridwan diamankan oleh Unit Pidum sedangkan pelaku Dino diamankan unit Ranmor.
Dari tangan pelaku disita satu buah kalung, dan kita masih mengejar dua pelaku lainnya yakni Birin dan Sali" katanya.
Sedangkan, pelaku Dino mengakui perbuatannya telah melakukan aksi Curat bersama Ridwan, Birin dan Sali terhadap korban.
"Waktu itu tugas saya mengancam korban, Ridwan mengambil kalung dan ponsel korban, pelaku Birin (DPO) menunggu di atas motor, dan pelaku Sali (DPO) melihat kondisi sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tutupnya. (diw).
Ratusan Entitas Fintech Peer to Peer Lending Ilegal Ditertibkan, Lihat di www.sikapiuangmu.ojk.go.id |
![]() |
---|
Forum Masyarakat Peduli PALI Laporkan Dua Media ke Polda Sumsel Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Kota Palembang Sehari Hasilkan 1.200 Ton Sampah, Pengelolaan Sampah Masih Amburadul |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi Memberikan Materi Pelatihan Wartawan Sripo-Tribun |
![]() |
---|
Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang, Berikut Ini Jadwal Operasional dan Harga Tiket Masuknya! |
![]() |
---|