Pegang Aspal Hitam Pekat Berubah Menjadi Tepung, Anggota DPR Ini Viral, Berikut Profilnya!

Anggota DPR Ini Viral Gegara Ungkap Fakta Pembangunan Aspal yang Tak Sesuai, Berikut Profilnya!

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Kolase/Tribunnews.com
Pegang Aspal Hitam Pekat Berubah Menjadi Tepung, Anggota DPR Ini Viral, Berikut Profilnya! 

Profile Susilawati

Dilanisr dari Suryamalang, Berbagai sumber menyebutkan Susilawati merupakan anggota DPRK Aceh Tengah dari daerah pemilihan (Dapil) 3.

Susilawati masuk dalam Komisi C DPRK Aceh Tengah.

Dalam Pileg 2019 lalu, Susilawati meraup suara tertinggi untuk Dapil 3 di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah sekitar 1.320 suara.

Dalam dunia politik Susilawati terbilang masih hijau. Ia merupakan pendatang baru di kancah perpolitikan Aceh Tengah di bawah bendera PKS.

Sebelumnya ia pernah bekerja sebagai Bendahara UPK di PNPM Mandiri Perdesaan.

Tugas dan Wewenang

Mengutip dari laman resmi dpr.go.id terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved