Mau Liburan Ke Luar Negeri, Tapi Paspor Hilang Atau Rusak. Berikut Tarif Pengurusannya

Memiliki masa berlaku selama 5 tahun, dan jarang digunakan, membuat pasport sering kali terbengkalai atau tercecer hilang.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/dok
Ilustrasi Gambar keberangkatan 

Sehingga masyarakat tak perlu khawatir, karena pembayaran tersebut, akan langsung masuk ke kas negara.

Azmi juga menerangkan sejauh ini ada sekitar 106 paspor yang hilang, dan 34 paspor rusak, terhitung dari bulai Mei hingga September 2019 lalu yang tengah di urus oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang.

"Paspor ini kan penting untuk perjalanan antar negara, jadi jika ditemukan kerusakan pada paspor tersebut, baiknya sipemilik harus segera mengurus pergantian paspornya,"terang Amzi.

Di khawatirkan jika kita tetap memaksakan membawa paspor yang sudah rusak, takutnya paspor tersebut ditolak dinegara yang ditujuh.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved