Mau Liburan Ke Luar Negeri, Tapi Paspor Hilang Atau Rusak. Berikut Tarif Pengurusannya

Memiliki masa berlaku selama 5 tahun, dan jarang digunakan, membuat pasport sering kali terbengkalai atau tercecer hilang.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/dok
Ilustrasi Gambar keberangkatan 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM- Memasuki musim libur di akhir tahun, banyak orang yang merencanakan liburan ke destinasi-destinasi dalam maupun luar negeri.

Bukan rahasia lagi, jika akhir tahun banyak orang yang memilih untuk cuti dari pekerjaannya dan memilih menghabiskan waktu untuk berlibur atau istrahat sejenak dari rutinitas kerja sehari-hari.

Beragam destinasi atau tujuan mulai dipersiapkan, mulai dari keuangan, perlengkapan pribadi, hingga tiket untuk menuju tempat berlibur pun mulai di siapkan.

Tetapi persiapan tidak hanya sebatas itu saja, bagi yang memilih untuk berpergian ke luar negeri, salah satu hal pentingbyang tak bisa disepelehkan adalah paspor.

paspor adalah salah satu dokumen penting, sebagai penunjuk identitas si pemiliknya.

Jika tidak memiliki paspor, sudah dipastikan tidak akan bisa berpergian keluar kota.

Memiliki masa berlaku selama 5 tahun, dan jarang digunakan, membuat paspor sering kali terbengkalai atau tercecer hilang.

Untuk pengurusan paspor yang hilang, dikenakan biaya pengurusan.

Menurut keterangan Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Raja Ulul Azmi, terhitung dari 1 Mei 2019 lalu, dalam aturan Nomer 25 tahun 2019, tarif paspor mengalami kenaikan.

Dimana untuk pengurisan paspor yang hilang, akan dikenakan tarif 1 juta rupiah.

Sedangkan untuk paspor yang rusak dikenakan tarif sebesar 500 ribu rupiah.

Angka tersebut sudah mengalami perubahan dari sebelumnya, Dimana sebelumnya, untuk pengurusan paspor yang hilang hanya sebesar 300 ribu.

"Jadi memang ada kenaikan dari tarif sebelumny,"ujar Azmi, Kamis (31/10/2019) lalu.

Untuk uang pengurusan paspor sendiri, akan masyarakat bayarkan langsung melalui bank-bank yang bekerjasa dengan Kantor Imigrasi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved