Remaja di Sekip Palembang Ini Gauli Tetangganya yang Masih SD, Keluarga Sempat Tunggu Itikat Baik
Seorang pelajar SMP tega menggauli tetanggannya yang masih SMP. Keluarga tak terima dan melapor ke polisi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang bocah berinisial NA (8) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial AS (15) warga Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang. Aksi pemerkosaan pelaku kepada NA diketahui EK (30), ibu korban, saat anaknya pulang ke rumah pada Minggu (11/8/2019) sekitar pukul 09.00, sambil menangis.
Kepada EK, NA mengaku dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan intim di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
NA mengaku saat kejadian dirinya sedang bermain di dekat TKP, lalu pelaku langsung menarik dan memaksa untuk melakukan hubungan intim.
• Di Talang Ubi PALI, Seorang Bapak Menggauli Bocah SD Teman Main Anaknya dengan Iming Duit Rp 2 Ribu
"Usai melampiaskan nafsunya, dia meninggalkan saya begitu saja," ungkapnya, Sabtu (16/11/2019).
Sedangkan, EK mengaku tidak percaya anaknya diperkosa oleh tetangganya sendiri.
"Saya tidak menyangka pak anak saya diperkosa tetangga sendiri, kemudian saya datangi rumahnya dan pihak keluarga pelaku mengaku akan bertanggung jawab," ungkapnya.
• Wanita Ini tak Sadar yang Menggaulinya Ternyata Bukan Suaminya, Ketahuan Gerak-geriknya berbeda!
Namun hingga saat dilaporkan ke polisi itikad dari keluarga pelaku tidak kunjung datang.
"Saya sudah menunggu itikad baik dari keluarga dia pak, tapi hingga detik ini tidak ada tindakan ataupun tindak lanjutnya pak atas ulah pelaku tersebut pak," bebernya.
Oleh karena itu EK membuat laporan kepolisian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Besar Kota (Polrestabes) Palembang.
• Remaja 14 Tahun di Kikim Lahat Ini Digauli Mantan Marbot Berusia 55 Tahun Hingga Hamil Enam Bulan
"Saya ingin pelakunya ditangkap dan diproses hukum lantaran ulahnya anak saya mengalami sakit di bagian kemaluannya," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim, Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait perlindungan anak.
"Benar telah terjadi tindak pidana melanggar Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 yang dilakukan tetangganya sendiri dan korban mengalami sakit di kemaluannya," jelasnya.
Dirinya memastikan laporan korban sudah diterima oleh anggota piket dan selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.