CPNS 2019

Sah, Passing Grade CPNS 2019 Turun Drastis, TKP Jadi 126, Berikut Kisi-kisi Soal CPNS Terbaru 2019

Sah, Passing Grade CPNS 2019 Turun Drastis, TKP Jadi 126, Berikut Kisi-kisi Soal CPNS Terbaru 2019

SRIPOKU.COM/Syahrul
Sah, Passing Grade CPNS 2019 Turun Drastis, TKP Jadi 126, Berikut Kisi-kisi Soal CPNS Terbaru 2019 

Sah, Passing Grade CPNS 2019 Turun Drastis, TKP Jadi 126, Berikut Kisi-kisi Soal CPNS Terbaru 2019

SRIPOKU.COM - Sejak Senin (11/11/2019) Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 sudah mulai dibuka.

Situs pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id/ sudah bisa diakses meskipun sedikit lambat lantaran banyak mengguna yang mengunjungi web tersebut.

Terbaru, untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) resmi menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa nilai ambang batas ( passing grade) yang digunakan berbeda dengan tahun lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan bahwa memang ada perubahan, yakni penurunan passing grade dalam seleksi CPNS 2019.

"Ya, ini lebih rendah," ujar Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (11/11/2019).

Penurunan nilai

Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.

Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara, penetapan nilai ambang batas SKD bagi formasi khusus pun mengalami penurunan sebesar 27 poin pada SKD.

Nilai SKD 2018 Bisa Dipakai Daftar ke Portal sscn.bkn.go.id Berikut Tahapan Penerimaan CPNS 2019

Tahun lalu, nilai ambang batas SKD CPNS 2018 bagi peserta lulusan cumlaude dan Diaspora minimal 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved