Baku Tembak Preman Sungai Keruh vs Anggota Polisi di Jalan Desa Kramat Jaya Muba, Siapa yang Takluk?
Baku Tembak Preman Sungai Keruh vs Anggota Polisi di Jalan Desa Kramat Jaya Muba, Siapa yang Takluk?
Memiliki senpi rakitan, pelaku membuat ulah di kawasan Sungai Keruh, polisi memburunya, namun Baku Tembak Preman Sungai Keruh vs Anggota Polisi di Jalan Desa Kramat Jaya Muba berlangsung, sang preman melawan saat hendak ditangkap, Siapa yang Takluk?
SRIPOKU.COM, MUBA-Baku Tembak Preman Sungai Keruh vs Anggota Polisi di Jalan Desa Kramat Jaya Muba berlangsung, pelaku yang memiliki senpi rakitan melakukan perlawanan saat anggota Polsek Sungai Keruh memintanya menyerah.
Dengan senpi rakitan Deni Saputra (26) memang membuat ulah, tak heran jika dia sebut Preman di kawasan itu dan membuat resah warga dengan tindakannya yang tidak terpuji.
Maka tak heran jika kemudian warga melaporkan Preman Sungai Keruh ini, lantaran ada dua laporan yang membuatnya menjadi Target Operasi Polsek Sungai Keruh.
Polisi yang sudah mengantongi surat perintah penangkapan kemudian menyergap pelaku yang saat itu berada di Jalan Desa Kramat Jaya Muba, Jumat (8/11/2019). Saat diminta menyerahkan malah melawan sehingga Baku Tembak Preman Sungai Keruh vs Anggota Polisi di Jalan Desa Kramat Jaya Muba tak terleakkan.
Pelaku yang kerap disebut Preman Sungai Kerup menembak kepada petugas yang memberikan tembakan peringatan, namun sebaliknya Deni Saputra kembali melepas tembakan. Sehingga Baku Tembak Preman Sungai Keruh vs Anggota Polisi di Jalan Desa Kramat Jaya Muba terjadi.
Siapakah yang takluk dalam aksi Baku Tembak Preman Sungai Keruh vs Anggota Polisi di Jalan Desa Kramat Jaya Muba ini, berikut Kronoligisnya
1. Dua Kasus
Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga, pribahasa tersebut pas disematkan terhadap pelaku tindak kejahatan yang tercatat pada dua laporan kepolisian.
Pelaku sendiri yakni Deni Saputra (26) warga Desa Kramat Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba, harus meregang nyawa setelah menerima timah panas aparat kepolisian Polsek Sungai Keruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, pelaku tercatat dalam dua laporan polisi yang pertama Laporan Polisi Nomor : LP / B-11 / IV / 2019 / Sumsel / Res Muba / Sek.Skrh, tgl 18 April 2019 TP.
Penganiayaan ( 351 KUHP ).
Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP / B - 20 / IX / 2019 / Sumsel / Res Muba / Sek.Skrh, tgl 25 September 2019, TP.
Pembakaran ( Pasal 187 ayat 1 Ke-1 dan Ke-2 KUHP )
Atas dari dua laporan tersebut dikeluarkan surat perintah penangkapan nomor : Sp.kap / 15 / IX / Res.1.24 / 2019 / Satreskrim, pada 8 November 2019.
Berikan Perlawanan Sehingga Terjadi Baku Tembak
Lalu, pada hari Jumat tanggal 8 November 2019 sekitar pukul 14.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ipda Sujana dan anggota mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku.
Mendapat informasi tersebut langsung meluncurkan untuk menangkap pelaku, sekitar pukul 17.15 WIB tim tiba di tempat keberadaan tersangka di Dusun I Desa Kramat Jaya.
Lalu, pada di jalan tim melihat pelaku dari kejauhan, kemudian dilakukan upaya penangkapan, namun pelaku memberikan perlawanan dengan cara melepaskan tembakan sebanyak 1 kali kearah petugas, lalu petugas membalas dgn melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 kali.
Pelaku yang mencoba masih melakukan akhirnya pihak kepolisian mengambil tindakkan tegas dan terukur dengan cara melepaskan tembakan ke arah pelaku dan mengenai tubuh dekat pinggang sebelah kanan, hingga pelaku terjatuh.
Sempat Dilarikan ke RSUD Sekayu
Deni Saputaran tersungkur, Melihat hal tersebut tim langsung membawa pelaku ke RSUD Sekayu, sesampainya di RSUD Sekayu pelaku diketahui telah meninggal dunia selama dalam perjalanan.
Amankan Sajam dan Sepi Laras Pendek
Kapolres Muba AKBP Yudho Markus S Pinem, melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Suventri SH mengatakan pelaku dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas ketika hendak ditangkap.
Sehingga tim yang turun memberikan tembakkan tegas dan terukur terhadap pelaku yang mencoba melawan.
"Pelaku Deni merupakan DPO kita atas dua kasus berbeda, pelaku kita lumpuhkan karena melakukan tembakkan kearah tim dengan menggunakan senjata api rakita (senpira),"kata Suventri.
Menurut dia , pelaku meninggal dunia sekitar pukul 19.30 WIB pada saat dalam perjalanan menuju RSUD Sekayu untuk diberikan pertolongan.
"Dari pelaku kita mengamankan 3 bilah senjata tajam jenis pisau. 1 pucuk senpira laras pendek berikut amunisi sebanyak 4 butir amunisi, dan 1butir selongsong amunisi yang sudah ditembakan," jelasnya.