Buronan Interpol AS Diduga Kabur dari Imigrasi Pernah Gugat Polda Bali,Ahli IT & Daftar Kejahatannya
Buronan Interpol AS Diduga Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai Pernah Gugat Polda Bali,Ini Keahlian & Daftar Kejahatannya, bikin geram AS.
Bukan penjahat sembarangan, berstatus Buronan Interpol AS Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai, Rabie Ayad Abderahman ternyata Pernah Gugat Polda Bali, Dia juga seorang Ahli di bidang IT & Ini Daftar Kejahatan, yang membuatnya selalu menjadi buronan paling dicari.
SRIPOKU.COM-Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai Bali, Rabie Ayad Abderahman (30) bikin heboh, dia adalah buronan paling diburu, juga merupakan pelaku kejahatan antar negara dengan level internasional, punya segudang keahlian terutama di bidang IT.
Rabie Ayad Abderahman, Buronan Interpol AS Kabur dari Imigrasi Ngurai Rai ini, ternyata Pernah Gugat Polda Bali, dia pun memiliki segudang aksi kejahatan, sehingga wajar jika menjadi Buronan Interpol AS.
Rabie Ayad Abderahman adalah pelaku kejahatan skimming di Amerika Serikat. Uang yang berhasil dia jebol dan diambil lewat keahliannya di Bidang IT itu, tidak main-main bahkan mencapai Rp 7 triliun.
Diburu Interpol Amerika Serikat atau Interpol AS, Rabie Ayad Abderahman pun memiliki banyak nama dan selalu bisa kabur dan berpindah-pindah negara, dalam pelariannya, Rabie pun tetap beraksi dengan keahliannya sebagai seorang IT handal.
Seperti diketahui, Rabie Ayad Abderahman, yang merupakan pria berkebangsaan Lebanon ini bikin gempar, ketika diketahui, melarikan diri dari Imigrasi Ngurah Rai.
Dia merupakan menjadi Buronan Interpol AS karena melakukan skimming di Amerika Serikat.
Nilai kejahatannya mencapai Rp 7 triliun. Disebutkan bahwa, Rabie Ayad Abderahman sering berpindah-pindah negara untuk menghilangkan jejaknya.
Berikut Fakta-Fakta dan Daftar Kejahatannya:
1. Kabur dari Rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali
Dilansir dari tribun-Bali.com, Buronan Interpol Amerika Serikat bernama Rabie Ayad Abderahman (30), diduga kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Seperti diketahui, Rabie Ayad Abderahman diduga kabur saat hendak ditahan di Lapas Kerobokan. Dia kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Aksi Rabie Ayad Abderahman ketahuan saat sosoknya sudah tak ada lagi di detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Rabie diketahui kabur saat Kejaksaan Tinggi hendak membawanya untuk ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan membenarkan kabar tersebut.
"Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," kata Didik, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).
2. Ditangkap 19 April 2018
Diungkapkan Didik bahwa, Rabie Ayad Abderahman ditangkap pada 19 April 2018 di sebuah hotel oleh Polda Bali.
Maka itulah Penangkapan dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol tentang Rabie.
Setelah itu, Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Kemudian, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Hal itu dilakukan karena permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.
3. Beda Nama Gagal Diekstradisi
Namun, pada Rabu (23/10/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie Ayad Abderahman.
Penolakan itu karena nama Rabie berbeda dengan nama yang ada di paspor.
"Hakim menolak dengan alasan beda nama, tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik.
Setelah itu, Rabie Ayad Abderahman dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi Ngurah Rai.
Kemudian pihak jaksa melakukan upaya banding. Pada Senin (28/10/2019), banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bali.
Namun, pada Selasa (29/10/2019), ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Kerobokan, Rabie sudah tidak ada atau kabur.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran. Rabie menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp 7 triliun.
"Kami sedang meminta surat resmi surat penjelasan dari Imigrasi," kata Didik.
"Di PT (banding) diterima dan saat diminta untuk diambil lagi ke Kerobokan dinyatakan tahanan kabur," jawabnya singkat.
4. Diduga Lakukan Jumlah Kejahatan
Berdasarkan data yang dilansir dari aceh.antaranews.com, bahwa diduga banyak Daftar Kejahatan Rabie Abderahman Ayad dan terungkap keahlian Istimewa pria asal Lebanon ini.
Selain laporan pemerintah Amerika, Polda Bali juga menggunakan surat-surat lain untuk menetapkan Rabie Abderahman Ayad sebagai tersangka.
Di antaranya bahwa Rabie Abderahman Ayad disangka sebagai salah satu anggota organisasi bermama carder.su.
Yakni organisasi yang memperdagangkan data kartu kredit curian, dan identitas palsu, cuci uang,
Juga melakukan kejahatan komputer termasuk peretasan dan penggunaan virus komputer.
Rabie tercatat pernah mempraperadilankan Polda Bali, sebagai status Pemohon
Diduga ditengarai memiliki peran dalam organisasi tersebut, yakni sebagai vendor yang memberikan data akun kartu kredit pada anggota lain.
Adapun pengajuan prapradilan kala itu, Rabie Ayad Abderahman yakni dengan alasan ada dugaan salah identikasi soal identitasnya.
Seperti disampaikan oleh kuasa hukum Rabie Ayad Abderahman, Erwin Siregar selaku kuasa hukum bahwa,
Rabie Abderahman Ayad selaku pemohon praperadilan saat ditemui di Denpasar, Jumat, mengatakan termohon (Polda Bali Cq Dit. Reskrimum) tidak pernah memeriksa pemohon sebagai calon tersangka.
"Pemohon datang ke Bali dengan tujuan untuk berlibur bersama istrinya Naila Wehbe pada 16 April 2018, namun Rabie Abderahman Ayad ditangkap termohon karena diduga menjadi subyek red notice tentang informasi buronan interpol Washington atas nama Roy Ayad," ujarnya.
Ia mengatakan, "subyek red notice" dan berita faksimili yang dilakukan pada hubungan internasional ini terjadi, karena adanya permintaan Pemerintah Amerika yang mengajukan permintaan ekstradisi pada warga negara Lebanon atas nama Roy Ayad.
Namun yang ditangkap justru pemohon praperadilan, yakni Rabie Abderahman Ayad yang telah ditahan di LP Kerobokan Kelas IIA sejak 19 April 2018.
Namun Pengajuan Praperadilan Rabie Abderahman Ayad selaku pemohon praperadilan ditolak.
Seperti dilansir dari putusan,mahkamahagung.go.id dalam Putusan PN DENPASAR Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Dps Tahun 2019, dengan Pemohon Rabie Ayad Abderahman,
Dan Termohon Kepolisian Daerah Bali, bahwa Hakim Ketua I Made Pasek, S.H., M.H, kemudian Hakim Anggota I Made Pasek, S.H., M.H menolak permohonan praperadilan Pemohon.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Pelaku 'Skimming' Rp 7 Triliun Buronan Amerika Kabur dari Imigrasi Bali, https://bali.tribunnews.com/2019/11/08/breaking-news-pelaku-skimming-rp-7-triliun-buronan-amerika-kabur-dari-imigrasi-bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin