Ahok Dipastikan tak Dipilih Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Jubir Jokowi Jelaskan Kriteria Ini!
Ahok Dipastikan tak Dipilih Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Jubir Jokowi Jelaskan Kriteria Ini!
Ahok Dipastikan tak Dipilih Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Jubir Jokowi Jelaskan Kriteria Ini!
SRIPOKU.COM - Ahok Dipastikan tak Dipilih Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Jubir Jokowi Jelaskan Kriteria Ini!
Santer kabar atau rumor Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) alias Ahok akan menjadi salah satu Dewan Pengawas KPK, terjawab sudah dari Istana Negara.
Bisa dipastikan Ahok tak bakal dipilih menjadi Dewan Pengawas KPK, lantaran Ahok pernah tersandung kasus dan di penjara. Otomatis Ahok statusnya bekas terpidana atau narapidana.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menegaskan, bekas terpidana tak bisa menjabat anggota Dewan Pengawas KPK.
Hal itu sesuai syarat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).
• Dari Biduan Menjadi Kades, Sosok Angeli Emitasari Sontak Jadi Pusat Perhatian, Masih Manggung?
• Kini Bergelimang Harta Suami Soimah Bukan Sosok Sembarangan, Diam-diam Pekerjaannya Tak Main-main
• Ramalan Bintang Cinta Jumat 8 November 2019: Aries Bingung, Pisces Mengaku Salah, Scorpio Kompromi
Fadjroel mengatakan, selain tak pernah menjadi terpidana, anggota dewan pengawas KPK juga harus minimal berusia 55 tahun hingga berpendidikan minimal S1.
Selain itu, katanya, anggota dewan pengawas KPK setidaknya menguasai bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.
"Oleh karena komisionernya juga memiliki latar belakang profesional itu," ujarnya.
Fadjroel menyebut saat ini proses penjaringan dewan pengawas sedang berlangsung.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam proses penjaringan ini.
Pratikno juga sudah mendapatkan masukan dari kalangan masyarakat terkait nama-nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Fadjroel mengklaim proses seleksi yang dilakukan oleh pihak Istana Kepresidenan juga berjalan transparan.
• Lin Dan Belum Menyerah ke Olimpiade 2020 meski Sudah 8 Kali Menderita Kekalahan Prematur
• Nadiem Makarim Datang ke SDN Gentong yang Ambruk, Gelar Rapat Tertutup dengan Pihak Sekolah
• Biasa Pamer Jet Pribadi, Cuma di Negara Ini Syahrini Ketahuan Naik Bajaj, Tingkah Heboh Disoroti
Menurut dia, Pratikno sudah mengundang sejumlah pihak untuk diminta pendapatnya terkait Dewan Pengawas KPK.
"Tidak perlu ada keragu-raguan dalam titik ini sebenarnya. Diundang pemerintah, tentu dengan kriteria tertentu. Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke presiden," kata dia.