Penerimaan CPNS 2019

Peserta Tes CPNS 2019 Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun 2018, Begini Penjelasannya, Ada Link Cara Daftar

Peserta Tes CPNS 2019 Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun 2018, hal tersebut berdasarkan PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTON
Info Terkini Penerimaan CPNS 2019 di Sumsel, Siap-siap 4 Jurusan Ini Jadi Prioritas, Simak Syaratnya 

Peserta Tes CPNS 2019 Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun 2018, Begini Penjelasannya

Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang, Agus Sutiadi memastikan, peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, bisa menggunakan nilainya untuk mengikuti seleksi CPNS 2019.

Menurut Agus, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.

Kemenkumham Buka 4598 Formasi CPNS 2019, Lulusan SMA Sebaiknya Segera Bersiap

Pemkab OKU Bakal Buka Lowongan CPNS 160 Orang, Awas Jangan Tertipu, Seleksi CPNS tak Dipungut Biaya

Penyebab Molornya Rekrutmen CPNS 2019, Pelamar Wajib Hafal Alur Pendaftaran, NIK Kerap Bermasalah

"Ya boleh, peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, bisa menggunakan nilainya untuk mengikuti seleksi CPNS 2019," kata Agus, Rabu (6/11/2019).

Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengiktui SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Agus mengatakan, peserta tersebut tetap daftar seperti biasa dan memasukan nomor tahun lalu. Jika nomor tersebut sudah hilang maka yang bersangkutan tak bisa menggunakan nilai SKD lama dan harus ikut ulang kembali.

Agus mengatakan, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya dan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.

"sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018," kata dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Mulai dari
1.
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved