Berita PALI
UMK Kabupaten PALI Ikut Sumsel, Buka Posko Aduan Jika Perusahaan Tak Jalankan Aturan
Disnakertrans Kabupaten PALI menyatakan bahwa UMP Provinsi Sumsel juga berlaku di Kabupaten PALI sebagai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK)
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
UMK Kabupaten PALI Ikut Sumsel, Buka Posko Aduan Jika Perusahaan Tak Jalankan Aturan
LAPORAN WARTAWAN SRIPOKU.COM, REIGAN RAINGGA
SRIPOKU.COM, PALI -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Selatan juga berlaku di Kabupaten PALI sebagai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hal ini sesuai SK Gubernur Sumatera Selatan nomor kep-595/kpts/disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Sumsel tahun 2020 yang menetapkan UMP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.043.111,.
Dari itu, untuk Kabupaten PALI UMK masih mengacu pada UMP akibat masih belum lengkapnya syarat daerah baru untuk menentukan UMK sendiri.
"Sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa masih ada beberapa syarat yang belum terpenuhi sebagai daerah untuk menentukan UMK sendiri, diantaranya belum ada Dewan Pengupahan serta Apindo," ungkap Usman Dhani, Kepala Disnakertrans PALI, Senin (5/11/2019).
• Menegur Buang Sampah, Maskur Justru Dikeroyok hingga Tersungkur ke Tanah
• Terima Tim Kajida Wantannas, Mawardi Yahya Sebut 3 Daerah Ini Tingkat Kemiskinannya Tertinggi
• Sule tak Diundang Lina Nikah Lagi Mantan Istri Ternyata Lakukan Ini Rizky Febian Beri Respon Berbeda
UMK itu berlalu mulai 1 Januari 2020 untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan.
"Besaran itu harus dibayarkan perusahaan terhadap pekerjanya. Dan sifatnya wajib," jelasnya.
Untuk menampung keluhan pekerja, Disnakertrans PALI membuka posko pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut.
"Kita bakal tindak tegas perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK. Para pekerja juga harus pro aktif untuk melaporkan apabila ada perusahaan yang lalai," terangnya.