Berita Palembang
Menegur Buang Sampah, Maskur Justru Dikeroyok hingga Tersungkur ke Tanah
Maskur (56) warga Jalan Sinar Ladang I, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang terpaksa melaporkan Sakban dan Wahyu ke polisi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Maskur (56) warga Jalan Sinar Ladang I, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang terpaksa melaporkan Sakban dan Wahyu ke polisi karena telah mengeroyoknya hingga tersungkur ke tanah.
Akibatnya, Maskur mengalami luka di bagian dengkul kaki kiri dan sakit bagian dada hingga harus berobat ke Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang.
"Kejadian ini terjadi Senin (4/11) sekitar pukul 09.00, waktu itu saya sedang menanam cabe di pekarangan rumah," ungkapnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polresta Palembang.
Kemudian pelapor hendak mengambil sampah yang bakal dijadikan pupuk, tapi terlapor malah membuang sampah tersebut hingga ditegur oleh pelapor.
"Saya menegur baik-baik pak, tapi malah dia salah menanggapi teguran saya hingga mereka menganiaya saya pak," bebernya.
• Terima Tim Kajida Wantannas, Mawardi Yahya Sebut 3 Daerah Ini Tingkat Kemiskinannya Tertinggi
• Kasat Reskrim dan 3 Kapolsek di Lingkungan Polres Banyuasin Dimutasi ke Ditreskrimsus Polda Sumsel
• Ayo Daftar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang Menerima Penyuluh Agama non-PNS
Akibatnya pelapor melaporkan kejadian tersebut dengan membuat laporan polisi di SPKT Polresta Palembang.
"Saya tidak senang dengan tindakan para pelaku sehingga saya menempuh jalur hukum, supaya mereka jera,"katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan polisi mengenai pengeroyokan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang. Untuk para pelakunya bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," tutupnya. (diw).