Paspor Hilang Saat Berada di Luar Negeri Jangan Panik, Lakukan 5 Langkah Penting Ini

Paspor Hilang Saat Berada di Luar Negeri Jangan Panik, Lakukan 5 Langkah Penting Ini:"Itulah mengapa sangat penting kita mencatat nomor telepon KBRI."

Editor: Hendra Kusuma
Ist
Paspor Hilang Saat Berada di Luar Negeri Jangan Panik, Lakukan 5 Langkah Penting Ini 

Jika anda mengalaminya,

Paspor Hilang Saat Berada di Luar Negeri Jangan Panik, Lakukan 5 Langkah Penting Ini

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Paspor Hilang Saat Berada di Luar Negeri Jangan Panik, Lakukan 5 Langkah Penting Ini.

Banyak yang bingung dan kurang paham jika paspor hilang di luar negeri, namun jangan panik karena ada tips terbaik agar anda tetap aman, jika benar-benar mengalaminya.

Seperti diketahui, Paspor adalah wajib harus bawa saat ke luar negeri karena berkaitan dengan keperluan imigrasi dan memasuki negara lain.

Tetapi apa jadinya jika dokumen penting itu justru hilang saat tengah berpergian ke luar negeri dengan alasan apapun mulai dari tercecer, hilang karena pencurian atau kelalaian lainnya.

Jika hal ini sampai terjadi pastinya akan membuat pemilik paspor panik dan tak tahu harus bagaimana karena paspor ini dokumen penting yang harus ditunjukan untuk bisa kembali ke tanah air.

Oleh sebab itu pastikan menyimpan dokumen penting ini dengan aman agar hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi.

Tapi jika sudah terlanjur terjadi jangan panik. Ini hal yang harus diperhatikan.

Manager Marketing Garuda Indonesia cabang Palembang, Meisye Paulina Tambunan mengatakan beberapa poin mengenai apa saja yang harus dilakukan jika sampai Paspor kita hilang saat di luar negeri:

Ilustrasi
Ilustrasi ()

1. Lapor ke kantor polisi

Laporkan ke Polisi di daerah setempat untuk membuat surat kehilangan Paspor.

Hal ini penting dilakukan karena surat kehilangan sebagai bukti bahwa kita kehilangan barang dengan melapor pada instansi berwenang yang menanganinya.

2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)

Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)  atau Konjensulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti Paspor hingga kembali ke Tanah Air.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved