Inovasi Baru, STNK Tidak Lagi Berbentuk Kertas Melainkan Kartu Elektronik, Begini Bentuknya!
Inovasi Baru, STNK Tidak Lagi Berbentuk Kertas Melainkan Kartu Elektronik, Begini Bentuknya!
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Refly Permana
Sehingga mudah disimpan, modernisasi pencatatan dan penyimpanan data, ketahanan STNK terhadap lipatan dan cuaca serta tak mudah dipalsukan.
Soal bentuknya sendiri, e-STNK nantinya berbentuk kartu.
Pastinya mengandung chip yang berisi data pemilik kendaraan itu.
Kelebihan e-STNK ini dapat diintegrasikan dengan aplikasi layanan lain seperti biaya parkir dan tol.
Juga dapat mencatat pelanggaran pengemudi.
Untuk transaksi pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan.
Termasuk dapat melakukan pencatatan besaran pajak kendaraan.

• Jadwal Macau Open 2019 - Della/Rizki Jadi Satu-satunya Harapan Indonesia Rebut Tiket Final
• Agar Wangi Parfum Tahan Lama, Hindari Menyemprotkan di 5 Area Tubuh Ini: Mata, Rambut hingga Ketiak
• Manchester United Kecele Pinjamkan Chris Smalling, Ternyata Lebih Jago dari Harry Maguire
• BPJS Uji Coba Layanan Kacamata tanpa Rujukuan Dokter, Sedang Berlangsung di Palembang dan Prabumulih
Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra menyebutkan untuk waktu peluncurannya sampai saat ini belum diketahui pastinya.
"Sekarang infrastrukturnya lagi disiapkan," ujarnya
Berarti seperti SIM elektronik bisa seperti e-money yang berisi saldo.
Sementara, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman menjelaskan bahwa pemblokiran STNK bakal dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas.
Adapun aplikasi itu akan memudahakan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau beralih kepemilikan, tanpa harus mengunjungi ke Samsat terdekat.
Tak hanya itu, pemblokiran ini juga sudah didiskusikan dengan pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Dihubungi terpisah, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin mengungkapkan bahwa apikasi tersebut sudah disiapkan dan hanya tinggal menunggu waktu perilisan.
Lebih lanjut, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor.
Dengan demikian, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dialihkan kepemilikan.

• Pencarian Dua Pendaki Asal Jambi yang Hilang di Dempo Terus Berlangsung, Kini Walikota Ikut Mencari
• Kecurigaan Ade Armando yang Dilaporkan Fahira Idris karena Meme Joker: Memang Dia Siapanya Anies?
• Tanggapan Robert Alberts soal Kartu Merah Patrich Wanggai di Laga Kalteng Putra Vs Persib Bandung
• Alfin Pemain Timnas Paling Berbakat Itu Akhirnya Menyerah, Encephalitis Tak Terdeteksi Merengutnya
• Syahrini Dicap Gaptek Gegara Perlakuan Istri Reino Barack ke Anak-anak Ini, Padahal Kaya Raya!