Berita Palembang

Ikut Aksi Penodongan, Ardi Diciduk Tim Tekab 134 Polresta Palembang Susul Temannya ke Penjara

Ikut Aksi Penodongan, Ardi Diciduk Tim Tekab 134 Polresta Palembang Susul Temannya ke Penjara

Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Ikut Aksi Penodongan, Ardi Diciduk Tim Tekab 134 Polresta Palembang Susul Temannya ke Penjara 

Ikut Aksi Penodongan, Ardi Diciduk Tim Tekab 134 Polresta Palembang Susul Temannya ke Penjara

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Satu lagi pelaku penodongan dengan korban Rama Andi Prayoga (13) warga Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin berhasil diringkus oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang, pimpinan Kanit TEKAB 134, Iptu Tohirin.

Pelakunya M Ardi Putra alias Ardi (16) warga Jalan A Yani, Lorong Karet, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I (SU) Palembang ditangkap tanpa perlawanan saat nongkrong tidak jauh dari rumahnya pada Jumat (1/11) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Benar pelaku ini diamankan anggota kita unit Tekab 134 yang dipimpin langsung oleh unit Tekab, Iptu Tohirin," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (2/11).

Sumsel Baru Raih Satu Emas di Porwil X Bengkulu, Mawardi Yahya Pesan Tetap Percaya Diri

Iwan Bule Jadi Ketum PSSI, Presiden FIFA Ucapkan Selamat Hingga Pesan Khusus & Harapan Ini Isinya

Video: Pelaku Pembuat Sertifikat Hak Milik Palsu Diringkus unit Harta dan Benda Polresta Palembang

Tertangkapnya pelaku tidak lain atas laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 1511/ VII/ 2019 / SUMSEL / RESTA / SPKT ,Tanggal 14 Juli 2019.

"Selain laporan korban, kita juga mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari M Al Badawi alias Saat (19) warga Jalan gubernur H bastari, belakang kejati Palembang yang merupakan rekan pelaku saat beraksi sudah terlebih dahulu ditangkap," ungkapnya.

Sedangkan kronologinya sendiri pada 13 Juli 2019 lalu sekitar pukul 17.30. Korban berjalan kaki, pelaku bersama temannya Badawi (sudah tertangkap) menghentikan Korban kemudian menodongkan senjata tajam (sajam).
Lalu mengambil ponsel merk Samsung Galaxy J2 milik korban yang ada di saku celana. Usai mendapatkan ponsel, para pelaku kabur.

"Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara," katanya.

Polresta Palembang Gelar Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Waspadalah! Pelaku Menawarkan Jasanya

Sedangkan, Pelaku Ardi mengakui perbuatannya tersebut yang mana telah melakukan penodongan bersama temannya Badawi.

"Ya pak saya akui memang saya ikut aksi penodongan pak, tapi saya tidak menggunakan sajam tapi Badawi yang membawa dan menodongkannya ke arah korban," tutupnya.‎

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved