Berita Palembang

Mulai 1 Januari 2020 UMP Sumsel Rp 3.043.111, Pelanggar Diancam Penjara 4 Tahun & Denda Rp 400 Juta

Mulai 1 Januari 2020 UMP Sumsel Naik Jadi Rp 3.043.111, Pelanggar Diancam Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 400 Juta

Editor: Sudarwan
Sripoku.com / Rahmad Zilhakim
Upah Minimum Kota Palembang Naik 8 Persen, Begini Ketentuanya Menurut Disnaker 

Mulai 1 Januari 2020 UMP Sumsel Naik Jadi Rp 3.043.111, Pelanggar Diancam Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 400 Juta

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai 1 Januari 2020 Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel naik menjadi Rp 3.043.111.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel naik sekitar 8,51 persen atau sekitar Rp 238.658. 

Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.

Mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel menjadi Rp 3.043.111 tersebut sudah disetujui.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Koimuddin.

"Sejak tanggal 25 Oktober Gubernur telah menandatangi UMP dan diumunkan kepada publik 1 November 2019 hari ini," ujar Koimuddin, Jumat (1/11/2019), seperti dilaporkan wartawan Sripo Tribun, Hartati.

Dijelaskan Koimuddin, UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

Dan apabila perusahaan keberatan atas UMP maka silakan mengajukan penangguhan ke dewan pengupahan Sumsel melalui Gubernur Sumsel.

 
"Ini sesuai dengan pasal 90 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 jika perusahaan keberatan bisa mengajukan penangguhan," jelasnya.

Penangguhan ini paling lambat 10 hari sebelumnya 1 Januari atau paling lambat 21 Desember 2019.

"Mulai besok sudah bisa mengajukan karena hari ini sudah kita umumkan dan sudah disosialisasikan," jelas dia.

Sedangkan bagi perusahaan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda Rp 100 juta paling banyak Rp 400 juta.

"UMP ini ditetapkan melibatkan provinsi, pengusaha, perwakilan serikat pekerja, Apindo dan ini hasilnya disetujui seperti ini," jelas dia.

Terkait, UMK itu urusan kabupaten/kota masing-masing akan tetapi seharusnya setelah penetapan UMP sudah masuk juga UMK.

"Biasanya UMK ini akan lebih besar dari UMP. Seperti kota Palembang UMK tahun 2019 lalu lebih besar sedikit dari UMP kita," bebernya.

Daftar UMP Seluruh Indonesia

Daftar UMP Tahun 2020 Lengkap di Seluruh Indonesia, Sumsel dari Rp 2.805.751 Naik Jadi Rp 3.043.111.

Daftar UMP Tahun 2020 Lengkap di Seluruh Indonesia, Sumsel dari Rp 2.805.751 Naik Jadi Rp 3.043.111

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

 
Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,52 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.

Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51%.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya:

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

Wilayah Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803

Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960

32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530

33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700

34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul/ Daryono) (Kompas.com/ Fika Nurul Ulya)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved