Berita Palembang
Kuburan di Palembang, ada yang Dangkal Sebatas Pinggang, Jangan-jangan di Atas Kuburan yang Lama!
Kuburan di Palembang, ada yang Dangkal Sebatas Pinggang, Jangan-jangan di Atas Kuburan yang Lama!
Kuburan di Palembang, ada yang Dangkal Sebatas Pinggang, Jangan-jangan di Atas Kuburan yang Lama!
SRIPOKU.COM PALEMBANG - Masih teringat betul dibenak Denis saat sang ibunda meninggal dunia sekitar setahun lalu.
Ditengah duka yang menerpa keluarganya, ia harus mengeluarkan uang Rp 4 juta untuk biaya pemakaman ibunya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Bunga Palembang.
Meski dalam kondisi keuangan yang sulit, ia terpaksa merogoh kocek cukup dalam agar ibunya bisa dikebumikan di dekat makam keluarganya di TPU Kebun Bunga. "Memang sedikit mahal Rp 4 juta. Tetapi tidak masalah karena dekat dengan makam keluarga lainnya," katanya, Selasa (28/10).
Ia menjelaskan, uang Rp 4 juta itu digunakan untuk upah tukang gali kubur, pajak makam, nisan serta biaya perawatan makam sang ibunda.
Baginya, uang tersebut tak ada masalah. Lantaran pihak keluarga sudah menerima beres semua pekerjaan mulai dari prosesi pemakaman, biaya perawatan kuburan hingga pemasangan rumput gajah dan batu nisan.
"Kami pilih makam ibu agak di depan agar terhindar banjir. Kalau posisi makamnya dibelakang biayanya lebih murah, tidak sampai Rp 4 juta," ujarnya.
Dari pantauan Sripo, kesan seram dari sebuah area pemakaman pun memang tak begitu terasa saat berada di TPU Kebun Bunga yang terletak di Jalan TPU Kebun Bunga No.13 KM 9 Kecamatan Sukarami Palembang.
Sejauh mata memandang nuansa hijau rerumputan pun begitu asri dan sejuk di area tersebut, deretan pemakaman pun terlihat rapi dan ditumbuhi rumput gajah mini di gundukan atasnya.
Selain itu, area pemakaman yang luas sekitar 4 hektar tersebut dikelilingi tembok beton yang menjadi pembatas area pemakaman dengan jalan dan perumahan warga.
Saat berada di gerbang pemakaman, beberapa remaja membantu mengarahkan menuju area parkir, selain itu juga terdapat beberapa ibu yang menjajakan kembang segala rupa di sekitar pemakaman.
Tak hanya hamparan nisan, di area tersebut juga dilengkapi dengan taman hijau lengkap dengan tempat duduk dan lampu hias sebagai penerangan di malam hari, selain itu juga disediakan musola dan toilet bagi peziarah yang akan berkunjung ke TPU Kebun Bunga tersebut.
Tak hanya TPU Kebun Bunga yang dikenal sebagai pemakaman mewah, TPU lain yang berada di pemukiman penduduk seperti Kandang Kawat, Kamboja, Puncak Sekuning, Telaga Swidak dan lain-lain juga mematok harga jutaan rupiah untuk satu liang kubur.
Salah seorang tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat Palembang, ketika ditemui mengaku untuk proses penggalian tanah pihaknya mematok harga Rp 1,5 juta untuk biaya penggalian serta sewa lahan makam.
"Biayanya Rp 1,5 juta. Itu untuk upah tukang gali kubur dan biaya sewa lahan," ujarnya.
Menurutnya, biaya tersebut hanya untuk proses penggalian dan sewa lahan saja. Belum termasuk biaya pemasangan batu nisan. Untuk biaya pemasangan pedapuran (nisan), pihak keluarga harus merogoh kocek jutaan rupiah juga.
Sebab, si pembuat nisan menyediakan beragam bentuk dengan biaya berbeda-beda. Terkait posisi makam, pria paruh baya yang enggan disebutkan namanya ini mengaku semua posisi sama saja. "Sama saja, tergantung dimana ada lahan yang kosong saja," tegasnya.
Sementara itu, NB tukang gali kubur di TPU Telaga Swidak Plaju menjelaskan untuk biaya gali kubur di tempat pemakaman tersebut masyarakat harus membayar Rp 1,6 juta biaya tukang gali kubur.
Biaya itu hanya untuk upah tukang gali, sementara jika hendak menambah papan atau membuat peti ada biaya tambahan yang nantinya bisa dinegokan oleh ahli musibah dan petugas di TPU di sana.
"Bisa dinego biaya gali kuburnya. Tetapi kalau mau pakai papan beda lagi harganya. Biasanya masyarakat pakai papan sendiri," jelasnya.
Bagi masyarakat yang hendak membuat pedapuran atau nisan, setidaknya harus menyiapkan uang Rp 1,7 untuk nisan satu tingkat. Sementara, jika ingin pedapuran yang lebih bagus mencapai 3 tingkat biaya yang diperlukan Rp 3,5 juta.
"Ada lagi biaya tambahan Rp 150 ribu untuk sewa lahan yang akan disetorkan ke pemerintah. Kalau nisan harganya dimulai Rp 1,7 juta," ungkap dia.
Cerita berbeda dialami Andi, yang mengaku beberapa waktu lalu ikut menguburkan salah satu teman satu kantornya.
Dia menyaksikan kuburan tempat mayat berbaring sangat dangkal, hanya sebatas pinggang.
“Kalau surut gitu, bila di desa bisa saja digali anjing,” ujarnya yang mengaku curiga jangan-jangan kuburan itu di atas kuburan lain yang lebih lama. Sehingga galian dibuat surut.
Kabid Sarana dan Utilitas PRKP Kota Palembang, Asmuandi Murod mengatakan penataan beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengatur biaya atau retribusi pemakaman di Kota Palembang.
Merujuk Peraturan Daerah Kota Palembang No 12 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, terdapat 17 TPU yang resmi dikenakan retribusi yang tersebar di beberapa titik di Kota Palembang.
Untuk satu lubang kubur, pihak keluarga cukup membayar Rp 350 ribu. Nominal tersebut Rp 300 ribu untuk upah penggalian dan Rp 50 ribu sewa lahan yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang.
"Sesuai perda biaya pemakaman itu Rp 350 ribu tidak sampai jutaan rupiah. Itu jelas melanggar aturan," jelasnya.
Menurutnya, biaya pemakaman hingga jutaan rupiah tersebut biasanya sukarela dari pihak keluarga diberikan kepada tukang gali kubur. Selain itu, biaya tersebut umumnya dianggarkan dalam pemasangan tenda saat prosesi pemakaman dan kebutuhan lainnya.
Apabila ada oknum tukang gali kubur yang secara terang-terangan meminta biaya pemakaman lebih dari Perda, pihaknya meminta pihak keluarga seger melaporkan kepada mereka dan akan menindak oknum tersebut."Kalau ada yang minta jutaan rupiah laporkan. Itu biasanya hanya oknum saja bukan seluruhnya," ungkapnya. (tim)
17 LOKASI TPU di Palembang
1. TPU Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat l
2. TPU Kamboja Kecamatan Ilir Timur l
3. TPU Kandang Kawat Ilir Timur ll
4. TPU Naga Swidak Kecamatan Seberang Ulu ll
5. TPU Puncak Sekuning Ilir Barat l
6. TPU Sei Goren Kecamatan Seberang Ulu l
7. TPU Sei Selayur Kecamatan Kalidoni
8. TPU Talang Kerikil Kecamatan Sukarami
9. TPU Talang Kerikil Kecamatan Kemuning
10. TPU Talang Jambe Kecamatan Sukarami
11. TPU Talang Petai Kecamatan Plaju
12. TPU Sako Kecamatan Sako
13. TPU Kebun Bunga Kecamatan Sukarami
14. TPU Gandus Kecamatan Gandus
15. TPU Kalidoni Kecamatan Kalidoni
16. TPU Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar
17. TPU Keramasan Kecamatan Kertapati
Tak Bisa Boking untuk 3 Tiga TPU Mewah
Saat ini Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman (Pera-KP) Palembang telah mengelola 17 Tempat Pemakaman Umum (TPU) resmi yang tersebar di beberapa kawasan di Kota Pempek.
TPU tersebut tersebar di sejumlah wilayah kota pempek seperti TPU Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat l, TPU Kamboja Kecamatan Ilir Timur l, TPU Kandang Kawat Ilir Timur ll , TPU Naga Swidak Kecamatan Seberang Ulu ll, TPU Puncak Sekuning Ilir Barat l, TPU Sei Goreng Kecamatan Seberang Ulu l, TPU Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, TPU Talang Kerikil Kecamatan Sukarami, TPU Talang Kerikil Kecamatan Kemuning, TPU Talang Jambe Kecamatan Sukarami, TPU Talang Petai Kecamatan Plaju, TPU Sako Kecamatan Sako, TPU Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, TPU Gandus Kecamatan Gandus, TPU Kalidoni Kecamatan Kalidoni, TPU Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar dan TPU Keramasan Kecamatan Kertapati.
Dari 17 TPU tersebut, hanya 3 TPU yang dikategorikan pemakaman mewah, diantaranya TPU Sako, TPU Gandus dan juga TPU Kebun Bunga Palembang.
Kesan seram dari sebuah area pemakaman pun memang tak begitu terasa di TPU mewah tersebut.
Sejauh mata memandang nuansa hijau rerumputan pun begitu asri dan sejuk di area tersebut, deretan pemakaman pun terlihat rapi dan ditumbuhi rumput gajah mini di gundukan atasnya.
Kabid Sarana dan Utilitas PRKP Kota Palembang, Asmuandi Murod mengatakan pihaknya terus berupaya menghilangkan kesan seram di area kuburan, makanya di tiga pemakaman ini tidak diperkenankan lagi menggunakan batu nisan atau pedapuran, semua sudah diterapkan plakat nama yang sesuai standar.
Selain itu, dengan seragam penyeragaman plakat nama pada pemakaman akan menghilangkan kesan kontras antara yang si kaya dan si miskin selama ini.
"Selama ini dengan menggunakan batu nisan sangat terlihat kontras mana yang terlihat mewah dan sederhana, ada yang pakai pedapuran bertingkat-tingkat, ada yang biasa dan bahkan ada yang hanya menggunakan botol bekas," ungkapnya, Selasa (29/10).
Ia menjelaskan, adapun aturan standar pemasangan plakat nama hanya diperkenankan 10 cm dari gundukan tanah dengan jarak 50 cm antar makam satu dengan makam lain.
Dengan jarak telah diatur tersebut akan bermanfaat buat jangka panjang, nantinya setelah puluhan tahun pemakaman telah padat, jarak 50 cm antar pemakam pun masih bisa dimanfaatkan lagi nantinya.
"Pada area pemakaman mewah tersebut juga disediakan beberapa fasilitas lain, misalnya penerangan lampu jalan, taman penghijauan dan juga fasilitas umum lainnya seperti area parkir, musola dan toilet," jelasnya.
Asmuandi mengungkapkan, untuk retribusi pemakaman sama dengan TPU lainnya, yakni untuk pemakaman muslim dikenakan Rp 50 ribu sedangkan non muslim Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk biaya retribusi per 3 tahun dikenakan 50 persen dari retribusi awal, yakni muslim Rp 25 ribu dan non muslim Rp 50 ribu per 3 tahun sekali.
Selain itu, pihaknya telah menyediakan lahan khusus di sebelah atas area TPU Kebun Bunga untuk pejabat dan mantan pejabat Eselon ll beserta keluarganya yang akan dimakamkan di sana.
Kendati demikian, bagi pejabat maupun kalangan umum tidak diperkenankan untuk membooking area pemakaman dari jauh hari sebelumnya.
"Tidak bisa kalau mau sistem booking sejak jauh hari," kata Asmuandi.
Komentar Pengamat Kebijakan Publik Dr Andries Lionardo
Permasalahan mahalnya biaya pemakaman di kota Palembang merupakan masalah klasik. Keluarga yang sedang berduka kerapkali dibuat kelimpungan karena biaya gali kubur mencapai jutaan rupiah.
Pemerintah kota Palembang harus transparan terhadap Peraturan Daerah (Perda) pemakaman. Jangan sampai para oknum tukang gali kubur langsung "main tembak" harga dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pungutan biaya gali kubur sesuai perda dan menjelaskan tata cara yang benar dalam prosesi pemesan sampai mayat masuk ke liang kubur.
Bila perlu setiap Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kota Palembang dipasang plang atau papan penunjuk biaya pemakaman sesuai perda. Dengan adanya transaparansi dalam biaya gali kubur, dapat meminimalisir adanya oknum yang sering bermain.
Kondisi lahan di TPU-TPU di Palembang saat ini juga sangat memprihatinkan. Kondisi makam-makam terkesan semrawut dan kuburan lama juga sering kali jadi korban tumpang tindih jasad baru yang akan dikubur.
Pemerintah juga harus memikirkan untuk melakukan perluasan lahan terhadap TPU yang sudah ada atau mencari lahan baru untuk membuat TPU baru untuk menjadi solusi jitu dalam permasalahan pemakaman di kota Palembang. (tim)