Dua Kali Tak Hadir, Hakim tunda Sidang Perempuan 19 Tahun yang Ingin Jadi Lelaki Ini

Seorang perempuan berusia 19 tahun mengajukan permohonan ganti identitas ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Refly Permana
Mirror
Ilustrasi 

Pada 2016, seorang perempuan dikabulkan permohonannya menjadi seorang pria.

Angelina Karuniata Kaban dimohonkan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.

"Permohonan itu dikabulkan setelah melalui banyak pertimbangan dari beragam sudut pandang," kata Sigit.

Pengajuan ganti identitas kelamin juga pernah dilakukan oleh YP (23) warga Tuban, Jawa Timur pada 13 November 2018 lalu.

YP identitasnya adalah laki-laki meskipun sudah melakukan operasi kelamin menjadi perempuan. Namun ia kemudian mencabut permohonannya.

Sayangnya, Hakim Dede enggan menjelaskan alasan permohonan tersebut dicabut.

"Alasannya ya dicabut," ujar Dede.

Walaupun perrmohonan sudah dicabut, sidang putusan tetap digelar di PN Surabaya, Selasa (27/11/2018), dengan agenda putusan yang dibacakan hakim tunggal Dede Suryaman.

Sidang yang berlangsung singkat itu tidak dihadiri pemohon maupun kuasa hukumnya. Hanya ada Hakim Dede dan seorang panitera dan disaksikan sejumlah wartawan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah di Balik Satpam Perempuan Ajukan Ganti Identitas Laki-laki, Terlahir dengan Kelamin Ganda"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved