Dua Kali Tak Hadir, Hakim tunda Sidang Perempuan 19 Tahun yang Ingin Jadi Lelaki Ini

Seorang perempuan berusia 19 tahun mengajukan permohonan ganti identitas ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Refly Permana
Mirror
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM - Seorang perempuan berusia 19 tahun mengajukan permohonan ganti identitas ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Sehari-hari perempuan tersebut bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu sekolah dasar di Surabaya.

Sidang pertama permohonan ganti identitas dijadwalkan pada Rabu (23/10/2019).

Namun karena pemohon belum siap, agenda sidang ditunda.

Namun sidang kedua pada Rabu (30/10/2019) kembali ditunda karena pemohon kembali tidak hadir.

Sidang diijadwalkan lagi pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan surat.

Perempuan tersebut lahir dengan kelamin ganda.

Namun seiring bertambahnya usia, kromosom laki-laki lebih dominan.

Walaupun beridentitas perempun, secara fisik ia seperti laki-laki.

Bahkan rekan-rekannya menganggap bahwa perempuan tersebut adalah laki-laki.

Kepada salah satu hakim pemeriksa di Pengadilan Negeri Surabaya, perempuan tersebut mengaku bahwa kelamin perempuannya sudah tidak berfungsi dan berkembang, karena sudah dioperasi secara medis.

Saat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya, perempuan itu juga membawa surat keterangan medis untuk kelengkapan administrasi.

Sigit Sutriono, hakim pemimpin sidang memaklumi ketidakhadiran pemohon karena menurut dia, syarat administrasi ganti kelamin tidak mudah.

"Saya maklum karena banyak surat-surat yang harus diselesaikan sebagai syarat administrasi," ucapnya.

Bukan kasus pertama di Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, PN Surabaya bukan kali pertama menangani permohonan ganti kelamin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved