Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020, Kelas Satu Jadi Rp 160 Ribu

Beberapa waktu yang lalu, ramai diperbincangkan iuran BPJS Kesehatan 2020 mengalami kenaikan.

Editor: Refly Permana
www.nomorcallcenter.com
BPJS Kesehatan. 

SRIPOKU.COM - Beberapa waktu yang lalu, ramai diperbincangkan iuran BPJS Kesehatan 2020 mengalami kenaikan.

Hal tersebut mengemuka beberapa saat sebelum adanya pelantikan presiden.

Kini, beberapa hari setelah pelantikan menteri dan wakil menteri, presiden Jokowi dikabarkan sudha menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved