Cerita Ibu Muda Bunuh dan Buang Bayinya, Potong Ari-ari di Kamar Mandi, Buah Hubungan Gelap

Penemuan jasad bayi terbungkus karung dan dibuang di parit di Medan Tembung pada Selasa (22/10/2019) akhirnya terungkap.

Editor: Refly Permana
Tribun Kaltim
Ilustrasi 

Lalu bayinya ditaruh ke ember cucian warna biru. Dua hari berselang, dia memindahkan jasad bayi ke samping rumah.

Namun, sebelumnya, Gadis menyiram jasad bayi itu dengan minyak tanah lalu memasukkannya ke karung.

Atas perbuatannya itu, Gadis dituduh sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara Dahri alias Ai disangkakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Barang bukti yang disita satu buah ember warna biru, satu buah kain sarung dan sebilah pisau. Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum di markas komando," jelas Aris.

Diberitakan sebelumnya, jasad bayi jenis kelamin laki-laki ini pertama kali ditemukan oleh seorang perempuan bernama Agustina Mayasari Lubis (48).

Saat itu, Agustina sedang bersih-bersih rumah.

Namun, saat keluar melalui pintu belakang, dia mencium aroma tak sedap dari arah lorong belakang rumahnya.

Lorong itu cukup sempit dan terdapat saluran pembuangan limbah atau parit.

Karena penasaran, Agustina menghampiri sumber bau.

Saat memeriksa, dia terkejut melihat melihat ada karung sudah dihinggapi lalat berisi jasad bayi yang diduga baru dilahirkan.

Penemuan jasad bayi malang itu langsung dikabarkannya kepada warga dan kepala lingkungan setempat.

Penemuan ini juga langsung dilaporkan ke polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi Lahir lalu Meninggal, Wanita Ini Diancam 7 Tahun Penjara dan Pacarnya 5 Tahun karena Pencabulan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved