Berita Ogan Ilir
Setelah FN tidak Berdaya, Tersangka Mencabuli Korban dan Meninggalkannya Sendirian di Semak-semak
Tersangka emosi dan menganiayaan korban hingga tak berdaya, lalu tersangka pun mencabuli korban dan meninggalkannya sendirian.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Usai dilimpahkan oleh Polresta Palembang, Polres Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FP (18), yang melakukan penganiayaan disertai pencabulan terhadap korban FN (16) Selasa (22/10/2019) lalu.
Dimana, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut terjadi di daerah Sungai Rambutan, Ogan Ilir.
"Benar, sudah kita terima (tersangka FP). Dan sekarang sudah kita tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin, Minggu (27/10/2019).
Sebelumnya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka FP sedang berada di kos-kosannya.
Korban yang juga pacarnya, datang menemui sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa (22/10/2019).
Saat itu, korban minta diantar pulang ke rumah, lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan sepeda motor miliknya. Setiba di perjalanan, pelaku kaget mendengar korban hamil.
"Itu keterangan tersangkanya, untuk kebenarannya sedang kita tunggu hasil visum," ujar Kanit PPA Reskrim Polres Ogan Ilir, Aiptu Sigit.
• 1 Pekan Sat Reskrim Polresta Palembang Ungkap 5 Pelaku 3C, 3 Pelaku Terpaksa di Lumpuhkan
• Diduga SK DPP Soal Ketua DPRD Dikangkangi Ketua DPC PALI, DPD Demokrat Sumsel Berikan Respon
• Reserse yang Dulunya Tangkap Otak Teroris Bom Bali, Ini Dia Jenderal Polisi Calon Tunggal Kapolri!
Mendengar keterangan korban itu, tersangka pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di TKP, tepatnya di Desa Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir.
Setiba di tempat itu, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh korban.
Tersangka emosi dan menganiayaan korban hingga tak berdaya, lalu tersangka pun mencabuli korban dan meninggalkannya sendirian di semak-semak dareah Sungai Rambutan Indralaya Utara Ogan Ilir.
"Korban juga ditemukan pada hari Jumat (25/10/2019), baru bisa berjalan, dalam keadaan kelaparan dan baju compang-camping," ungkapnya.
Aiptu Sigit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut. Sebab, diduga masih ada unsur pidana lain yang dilakukan oleh tersangka FP.
"Dari perkembangan saat ini, tersangka juga mengambil hape korban," tambahnya.
Sehingga selain pasal persetubuhan di bawah umur, pihaknya juga mengancam tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Belum lagi jika ditemukan unsur pidana lain.
"Kita masih proses, serta menunggu hasil visum," jelasnya. (mg5)