Nafsu Birahi Tak Tertahankan, Pria 39 Tahun Ini Cabuli Anak Tirinya, Korban Sempat Menangis Kecil
SH (39) ditangkap lantaran ulahnya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri SM (10).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - SH (39) harus berurusan dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang lantaran ulahnya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Pelaku diamankan unit PPA Polresta Palembang tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 19.00, dimana saat itu pelaku sedang bersantai dan kaget melihat anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang menangkapnya.
"Pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukannya kepada anak tirinya sendiri yang mengakibatkan trauma,"kata kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Kamis (24/10/2019).
Korban mengalami pencabulan yang dilakukan pelaku saat di dalam kamar rumah yang berada di Lebung gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Kejadian ini terjadi pada 30 September 2019 sekira pukul 23.00, dimana pada saat korban sedang tidur sendiri di kamar, sementara Ibu kandung korban, pelaku, dan adik korban MO tidur ruang depan.
Kemudian, tiba-tiba korban terbangun dan menjalankan aksi bejatnya.
Korban yang sebenarnya merasa sudah dilakukan tidak senonoh langsung melapor ke ibu kandungnya.
"Atas dasar laporan Polisi LPB / 2250 / X / 2019 / SUMSEL / RESTA / SPKT , tanggal 10 Oktober 2019, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dia kita giring ke Polresta Palembang tanpa adanya perlawanan," katanya.
Sedangkan, pelaku mengaku khilaf lantaran melihat kemolekan tubuh anak tirinya tersebut saat sedang tidur berdampingan dengan dirinya.
"Ya pak saya khilaf pak, apalagi saya tidak bisa menahan nafsu yang sudah sangat tinggi pak," tutupnya.