Babak Baru Kasus 'Ikan Asin', Kondisi Psikis Rey Utami Memprihatinkan, Istri Pablo Benua Hijrah?

Babak Baru Kasus 'Ikan Asin' Kondisi Psikis Rey Utami Memprihatinkan, Istri Pablo Benua Kini Hijrah

KolaseInstagram/Lambe_turah dan Reyutami
Babak Baru Kasus 'Ikan Asin' Kondisi Psikis Rey Utami Memprihatinkan, Istri Pablo Benua Kini Hijrah 

Babak Baru Kasus 'Ikan Asin' Kondisi Psikis Rey Utami Memprihatinkan, Istri Pablo Benua Kini Hijrah

SRIPOKU.COM - Pasca 3 bulan mendekam di penjara, kondisi suami istri Rey Utami dan Pablo Benua diungkap pengacara.

Insank Nasruddin pengacara baru Rey Utami dan Pablo Benua tampak membongkar kondisi terkini kliennya itu.

Bukan rahasia lagi bila Rey Utami dan Pablo Benua dipenjara karena kasus vlog ikan asin beberapa waktu lalu.

Tak hanya mereka, vlog ikan asin itu pun turut menyeret nama Galih Ginanjar sebagai tersangka.

Kala itu Galih Ginanjar tampak menyebut Fairuz A Rafiq dengan sebutan 'bau ikan asin' di channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Tak terima nama baiknya tercemar, Fairuz A Rafiq lantas melaporkan, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke penjara.

Kini vlog ikan asin tersebut sudah memasuki babak baru kasus ini telah berstatus P21 alias hasil penyidikan sudah lengkap.

Batal Jadi Menteri, AHY tak Diundang Jokowi, Annisa Pohan Mendadak Singgung Tentang Syukur & Sabar

Teka-teki Prosesi Pernikahan Rina Nose dan Josscy Aartsen Terungkap, Akad Nikah Pakai Proses Ini!

Banyak Objek Swafoto Rusak dan Sampah Berserakan, Pemandangan Terkini Jakabaring Sports City

detik-detik Pablo Benua dan Rey Utami Digiring Masuk mobil, Barbie Kumalasari Siap Galih Ginanjar Dipenjara
detik-detik Pablo Benua dan Rey Utami Digiring Masuk mobil, Barbie Kumalasari Siap Galih Ginanjar Dipenjara (youtube/instagram)

Dilansir YouTube STARPRO Indonesia pada Selasa (22/10/2019), pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Insank Nasruddin ini mengungkap dirinya sudah berdiskusi dengan sang klien mengenai kelanjutan kasus ini.

Bahkan menurut Insank kini pihaknya tengah menunggu penyidik untuk melakukan tahap 2.

“Saya dah berdiskusi dengan Pablo dan Rey ya. Ternyata perkara ini udah P21. Yang artinya kami menunggu kapan para penyidik melakukan tahap 2.”

“Tahap 2 kan pelimpahan ya. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” ujar Insank Nasruddin di YouTube STARPRO Indonesia.

Pengumuman ini seolah menjadi angin segar bagi publik yang menantikan kelanjutan kasus video ikan asin yang telah berbulan-bulan bergulir.

Pasalnya, karena kasus ini baik Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 6 tahun.

Alhasil, keduanya resmi menjadi tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2019 lalu.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved