Penerbangan Delay karena Kabut Asap, Adakah Kompensasi untuk Penumpang? Ini Jawaban Garuda
Karena bencana kabut asap, penerbangan beberapa kali mengalami delay. Hal itu pun kerap dilakukan Garuda Indonesia.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejak kabut asap melanda Palembang, beberapa kali jadwal penerbangan dan kedatangan di bandara Sultan Machmud Badaruddin II Palembang mengalami penundaan.
Hampir seluruh maskapai penerbangan sudah melakukan hal tersebut, tepatnya ketika asap dianggap sudah sangat pekat sehingga mempengaruhi jarak pandang.
• Delay Dua Jam Hingga Penumpangnya Batal Ketemu Klien di Bali, Ini Jawaban Garuda
• Gara-gara Delay Dua Jam, Seorang Penumpang Garuda Ini Batal Bertemu Klien di Denpasar
• Dampak Kabut Asap, 10 Pesawat SMB II Alami Delay, Paling Sebentar Selisih Satu Jam
Tentunya, yang merasakan dampak dari keputusan delay ini adalah penumpang pesawat sendiri.
Sripoku.com pernah menjumpai seorang calon penumpang yang terpaksa tidak bisa bertemu klien bisnis di Bali.
• Kurangi Dampak Kabut Asap, Kecamatan Banyuasin I dan Mahasiswa KKN PGRI bagi Masker Gratis
• Terus Bersamai Warga Terdampak Kabut Asap, ACT Kembali Kirimkan Armada Bantuan
• Muratara Diguyur Hujan Tadi Malam, Kabut Asap Menipis, Ada Sekolah Pilih Libur
Hal itu disebabkan karena maskapai Garuda yang ia pilih saat itu mengalami delay penerbangan hingga dua jam.
Lantas, adakah kompensasi untuk para penumpang ketika maskapai mengalami penundaaan berangkat, jika konteksnya adalah disebabkan karena kabut asap?
• Garuda Indonesia Jual Tiket Umroh Rp12,8-13 Juta, Januari Buka Penerbangan Langsung Palembang-Jeddah
• Garuda Indonesia Tawarkan Tiket Murah Terbang dari Palembang ke Bengkulu (PP), Hanya di Hari Minggu
• Jadwal dan Rute Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia dari dan ke Palembang
Meisye Paulina Tambunan selaku Manager Marketing Garuda Indonesia Cabang Palembang mengatakan untuk penerbangan delay karena kabut asap ini penumpang pesawat tidak mendapatkan kompensasi dari maskapai.
Hal ini merupakan Force Majeure sehingga diberlakukan sesuai ketentuan penanganan pax dalam situasi seperti ini.
Aturan ini sesuai ketentuan yang berlaku dari Kemenhub.