Curi Alat Alat Kapal, Antarkan Rio dan Andi Ke Penjara
Lakukan aksi pencurian sejumlah barang dari dalam kapal yang sedang bersandar di pinggir Sungai Musi, Antarkan Rio dan Andi Ke Penjara
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Lakukan aksi pencurian sejumlah barang dari dalam kapal yang sedang bersandar di pinggir Sungai Musi, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Rio Andriyansyah (21) bekerja sama dengan Andi (45), penjaga malam di lokasi kejadian.
Akibat ulah mereka, Rio dan Andi dibekuk anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang yang dipimpin Ipda Andrean dari dua tempat berbeda, Minggu (20/10).
Bersama kedua pelaku aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti kunci-kunci yang dipakai untuk melancarkan aksi tersebut serta sebilah pisau milik tersangka Rio.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Ginting mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu.
“Dalam kasus ini kita amankan satu pelaku pencurian dan penjaga malam di lokasi kejadian yang bekerjasama dengan pelaku serta menerima imbalan sejumlah uang,” kata Ginting.
Lanjutnya, atas perbuatan tersebut para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
“Menurut pelaku barang hasil kejahatan tersebut telah dijual ke kawasan Pasar Cinde dan saat ini kasusnya masih dilakukan pengembangan,”ungkapnya.
Sedangkan Rio mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian tersebut dan dilakukan tujuh temannya yang lain. Dari dalam kapal mereka mengambil tujuh unit AC, empat unit alat pemadam api, rantai jangkar, besi behel dan tembaga.
“Setiap dapat hasil, penjaga malam selalu diberi uang dan semua barang kami jual ke Cinde dapat sekitar Rp2 juta, tapi sudah habis dibagi-bagi,” katanya.
Ditempat yang sama tersangka Andi juga tak menampik bahwa dirinya juga mendapat bagian dari hasil kejahatan pelaku. “Sudah pernah saya cegah, tapi tidak didengar mereka, jadi saya biarkan,” ungkap Andi. (diw).