11 Siswi Diduga Menjadi Objek Seksual Oknum Kepala Sekolah, Jika Menolak Ijazah Korban Ditahan
11 Siswi Ini Diduga Menjadi Objek Seksual Oknum Kepala Sekolah, Jika Menolak Ijazah Korban Ditahan
Dengan Modus Jika Menolak Ijazah Korban Diitahan,
Oknum Kepala Sekolah ini, dengan tega menyalahgunakan wewenang.
Sehingga, 11 Siswi Diduga Menjadi Objek Seksual Oknum Kepala Sekolah ini...
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-11 Siswi Diduga Menjadi Objek Seksual Oknum Kepala Sekolah, Jika Menolak Ijazah Korban Ditahan.
Pelecehan 11 Siswa Diduga Menjadi Objek Seksual Oknum Kepala Sekolah ini, berlangsung di salah satu sekolah SD, di kawasan Kabupaten di Kawasan Kalimantan Barat, 6 September 2019 lalu.
Pelakunya, adalah Oknum Kepala Sekolah SD yang belakangan diketahui berusia 55 tahun.
Modusnya Oknum Kepala Sekolah ini, menakuti-nakuti siswa dan mengatakan, Jika Menolak Ijazah Korban Ditahan.
Modus Oknum Kepala Sekolah ini memang ampuh, buktinya pihak kepolisian mengungkap ada 11 Siswa Diduga Menjadi Objek Seksual atau Korban Pelecehan Oknum Kepala Sekolah ini.
Mengenai aksi Pelecehan Seksual yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah Dasar ini, diungkapkan Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK melalui Kasat Reskrim Idris Bakara mengatakan bahwa, benar kasus tersebut memang terjadi.
Menurut Kapolres, Pihak kepolisian pun hingga mendalami kasus tersebut.
"Kejadian terjadi pada tanggal 6 September 2019 lalu," ungkap Kasat Reskrim pada Rabu saat press release (16/10/2019).
Disampaikan Kasat, saat itu korbannya diancam tidak diberikan ijazah jika tidak menuruti permintan pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Sehingga, lanjut Kasat, korban bersedia melakukan perbuatan tidak senonoh sesuai dengan permintaan pelaku.
"Kejadian tersebut lebih dari satu kali dan sering, pengakuan dari pelaku sudah dilakukan terhadap 11 orang," jelas Kasat.
Hingga saat ini proses masih berlanjut.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
Kasus Pencabulan di Singkawang
Polres Singkawang melalui Unit IV PPA mengamankan LA (19) pelaku diduga tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial CJ (5).
"Kejadian tersebut baru diketahui orang tua korban hari Rabu 2 Oktober 2019 sekitar jam 17.00 wib di rumahnya," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Selasa (8/10/2019).
Berdasarkan laporan polisi dari masyarakat tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, petugas kepolisian melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian
Visum pun dilakukan serta berkoordinasi dengan dokter yang menangani awal korban.
Tim PPA dibantu Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang menangkap pelaku Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Polisi mengamankan baju dan celana dalam korban sebagai barang bukti tindak pidana pencabulan.
"Pelaku telah dibawa ke Mapolres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Pelaku pencabulan anak dibawah umur disangkakan dalam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
KRONOLOGI
Polres Singkawang melalui Unit IV PPA mengamankan LA (19) pelaku diduga tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial CJ (5).
"Kejadian tersebut baru diketahui orang tua korban hari Rabu 2 Oktober 2019 sekitar jam 17.00 wib di rumahnya," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Selasa (8/10/2019).
Pada saat itu, korban memberitahukan kepada orangtuanya bahwa korban mengompol dan malamnya korban mengompol lagi.
Orang tua korban merasa curiga karena korban sebelumnya tidak pernah mengompol.
Kemudian orang tua mengecek kemaluan korban dan mendapati ada cairan yang keluar dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Orang tua korban membawa korban ke dokter untuk mengecek. Hasil pemeriksaan dokter bahwa kemaluan bibir korban terdapat infeksi jamur.
Setelah itu orang tua korban menanyakan kepada korban siapa yang mengganggu kemaluannya, dan diberitahu korban yang mengganggu kemaluannya adalah LA.
"Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Singkawang," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Oknum Kepala SD di Landak Diduga Cabuli 11 Murid, Modus Ancam Tahan Ijazah, https://pontianak.tribunnews.com/2019/10/16/breaking-news-oknum-kepala-sd-di-landak-diduga-cabuli-11-murid-modus-ancam-tahan-ijazah.