Lantunkan Lagu Bertemakan Alam, Seniman Jalanan Gelar Orasi di Kantor Gubernur Sumsel
seniman jalanan yang tergabung dalam Forum Seniman Sumatera Selatan menyuarakan kritik mereka pada Pemerintah Sumatera Selatan soal kabut asap.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Para seniman jalanan yang tergabung dalam Forum Seniman Sumatera Selatan menyuarakan kritik mereka pada Pemerintah Sumatera Selatan soal kabut asap.
Membawa perlengkapan sound system lengkap, mereka bernyani bersama sejumlah aktivis yang juga ikut dalam aksi demo di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (15/10/2019).
Lagu-lagu bertemakan alam dilantunkan hampir 30 menit.
Dalam orasinya, berbagai kritik dan juga desakan disampaikan pada Pemerintah Provinsi Sumsel, di antaranya mereka meminta agar pemerintah berani mencabut izin operasional korporasi yang membakar lahan dan tindak tegas pelaku pembakaran hutan.
Koordinator Aksi, M Fitriyansah mengatakan, aksi yang dilakukan dilandasi atas keprihatinan kondisi kabut asap dampak dari Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan.
Terlebih, sanksi pidana Menurut data BPBD pada periode januari sampai September 2019 titik api yang muncul di Sumsel sebanyak 2.010.
Api sejauh ini bulan Agustus menjadi periode yang paling banyak titik api dengan 1.308 titik api kabupaten yang paling banyak menghasilkan titik api yakni Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir Banyuasin, Musi Rawas Utara, Musi Rawas, dan Muara Enim.
"Inilah yang menyebabkan hari ini kami turun menghadap ke Pemprov Sumsel.
Apalagi Jarak pandang di kota Palembang tidak lebih dari 100 meter, dengan titik api ini dimungkinkan pembakaran dan tidak boleh terus dibiarkan serta penanganan tidak boleh setengah-setengah tidak boleh biasa-biasa saja," katanya.
Menurutnya, banyak korporasi yang terindikasi melakukan pembiaran kebakaran hutan.
Ini menjadi indikasi bahwa mereka sengaja membakar hutan pemerintah harus berani menindak tegas karena asap ini telah mengganggu warga di kota Palembang khususnya dan banyak kerugian yang dialami akibat asap ini.
"Kalau mau dihitung secara material mencapai miliaran rupiah belum lagi penyakit yang disebabkan oleh asap," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Edward Chandra, mengatakan, jika Pemprov Sumsel, bersama stakeholder terkait komitmen serius penanganan Karhutla.
Tindak tegas pun sudah dilakukan.
"Jerat hukum pembakar hutan dan lahan telah jelas diatur. Pidana minimal 3 tahun atau denda 10 miliar, sanksi penggantian lahan yang rusak ganti rugi dengan pembayaran ke pemerintah baik melalui pengadilan ataupun ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Kami bersedia terbuka untuk melihat perkembangan tindak lanjut penanganan Karhutla," jelasnya.