Berita Palembang

Muddai Madang Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Jabatannya Sebagai Mantan Direktur PT DKLN

Mantan Direktur PT DKLN, Muddai Madang kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (14/10/2019).

Tayang:
Editor: Tarso
TRIBUN SUMSEL.COM/Shintadwi Anggraini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Direktur PT DKLN, Muddai Madang kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (14/10/2019).

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman menuturkan, Muddai Madang diperiksa
sebagai saksi atas dugaan adanya ketidaksesuaian pada PT. PDPDE Gas.

Dimana, ketidaksesuaian itu dapat diartikan adanya perbuatan melanggar ketentuan hukum.

"Apakah dari segi pembagian hasil atau bagaimana. Intinya ada yang tidak sesuai sehingga yang bersangkutan (Muddai Madang) diperiksa atas hal itu," ujarnya.

Sebelumnya, Muddai Madang sudah menjalani pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.

Kehadiran kali ini merupakan lanjutan atas perkara yang sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak tanggal 25 September 2019 kemarin.

"Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka sebab penyidik masih mengumpulkan seluruh bukti,"ucapnya.

Dikatakan Khaidirman, perkara ini bermula dari kerjasama antara PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang merupakan perusahaan daerah (BUMD) dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Kedua perusahaan itu bekerja sama dalam bentuk jual beli gas bumi, kemudian membentuk satu perusahaan (konsorsium) dan diberi nama PT. PDPDE Gas.

Lupa Mengambil Kunci Kontak di Motor, Yamaha Mio M3 Milik Tukang Ojek Ini Dilarikan Penumpang

Harian Kompas Bagi-bagi Masker dan Tabung Oksigen di Kelurahan Gandus Palembang

Silih Berganti Datangi Graha Tribun Ucapkan Selamat Ultah, HUT Sriwijaya Post (Sripo) ke 32 Tahun

"Dari kerjasama itu, kemudian diketahui ada yang tidak sesuai sehingga BUMD PT PDPDE dirugikan,"ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Mudai Madang dilakukan karena dirinya menjabat sebagai pemilik sekaligus mantan Direktur dari PT DKLN.

Sedangkan terkait kerugian negara yang diakibatkan dari ketidaksesuaian itu, jumlahnya belum diketahui.

"Karena sampai saat ini penyidikan masih dilakukan,"ujarnya.

Lanjutnya, Muddai Madang menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 2 jam dan dicecar dengan 20 pertanyaan.

Sebenarnya, selain Muddai Madang, Kejati Palembang juga turut memanggil Said August Putra sebagai saksi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved