Kini Bahagia dengan Mayangsari, Diam-diam Bambang Trihatmodjo Harus Nafkahi Halimah Miliaran Rupiah
Kini Bahagia dengan Mayangsari, Diam-diam Bambang Trihatmodjo Harus Nafkahi Halimah Miliaran Rupiah
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Sudarwan
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010.
Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
• Sambil Nangis Vicky Prasetyo Minta Maaf, Zaskia Gotik Ngotot Tak Ingin Bertemu, Ancam Lempar Sepatu!
• Pasca Diputus Karena Selingkuh, Lucinta Luna Kini Diusir Abash, Nangis sampai Gigiti Pohon!
• Instruksi Gubernur kepada Bupati-Walikota: Sisihkan Dana Khusus
Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, Bambang Trihatmodjo juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Fakta Pernikahan dibongkar Mayangsari
Mayangsari membongkar fakta tentang pernikahannya dengan Bambang di depan sahabatnya, Ussy Sulistiawaty.
Dalam tayangan YouTube Ussy Sulistiawaty, Mayangsari pun menceritakan perjalanan berumah tangga dengan Bambang.
Siapa sangka, di awal-awal perjalanan cintanya itu, Mayangsari sempat terkejut melihat sikap Bambang yang pendiam.