Berita PALI
Jalur Independen Pilkada PALI Dibuka Mulai Desember 2019, Berikut Syarat Harus Diserahkan ke KPU
Jalur Independen Pilkada PALI Dibuka Desember 2019, Berikut Syarat Harus Diserahkan ke KPU
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Sudarwan
Jalur Independen Pilkada PALI Dibuka Desember 2019, Berikut Syarat Harus Diserahkan ke KPU
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 mendatang telah dimulai.
Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah melakukan penjaringan kepala daerah.
Sementara dari jalur independen atau perorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran dijadwalkan pada Bulan Desember 2019 mendatang.
"Jalur calon perorangan yang akan ikut pada Pilkada PALI tahun 2020 mendatang akan dibuka pada 11 Desember 2019 mendatang,” ungkap Ketua KPUD PALI Sunario, SE, Jumat (11/10/2019).
• Kementrian Koperasi Bantu Pembangunan PLUT di PALI, Namun Masih Terkendala Hal Ini
• Cerita Kain Tabak dan Tari Dundang, Budaya Khas Kabupaten PALI yang Terlupakan
Sunario menjelaskan, bagi calon perseorangan saat pendaftaran wajib menyerahkan jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten PALI.
"Untuk DPT terakhir berjumlah 131.528. Artinya, 10 persen dari jumlah itu, sekitar 13.153 jumlah dukungan minimal,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota tahun 2020, pada tanggal 26 Oktober 2019 nanti akan disebarkan pengumuman untuk persyaratan calon perorangan.
“Tahapan untuk calon perorangan ini juga akan dimulai sejak tanggal 11 Desember 2019 s.d 5 Maret 2020,” ujar Sunario.
Namun begitu, lanjut Sunario, meski waktunya masih panjang, tidak ada salahnya bagi calon perorangan untuk mempersiapkan persyaratannya.
Jadi, ketika sudah diumumkan baik melalui media massa, maupun media resmi KPUD PALI, persyaratan wajib sudah clear.
“Artinya, ini memerlukan waktu tenaga dan dukungan struktur sosial yang kuat, dan berharap waktunya cukup untuk mengkonsolidasi syarat dukungan,” jelasnya.