News Video Sripo
Video: Ditahan Dalam Kasus Pemerasan, Mantan Karyawan PTBA Ini Sujud Syukur Setelah Dinyatakan Bebas
Ditahan Dalam Kasus Pemerasan, Mantan Karyawan PTBA Ini Sujud Syukur Setelah Dinyatakan Bebas
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Helmi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Mantan karyawan PT BA Tbk Tanjungenim, Imron Yahidal, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Muaraenim, langsung sujud syukur ketika divonis bebas oleh majelis hakim.
Terdakwa ditahan dalam kasus pemerasan terhadap Azis Koswara (karyawan PT BA Tbk Tanjungenim) di Pengadilan Negeri Muaraenim, Senin (7/10/2019) sekitar pukul 16.00.
Majelis hakim dipimpin Elvin Andrian SH MH dan hakim anggota Herianto Das’at SH MH, Hartati SH MH pada sidang lanjutan dalam amar putusannya mengatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 368 ayat 1 KUH Pidana dan dinyatakan bebas.
Berita Terkait