Kabar Gembira, Pegawai Non PNS Pemkab Lahat Bakal Dapat Perlindungan Kerja

Pegawai Non PNS di Pemerintah Kabupaten Lahat akan memberikan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
sripoku.com/ehdi
Rapat Koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan KCP Lahat dengan Pemerintah Kabupaten Lahat 

Laporan wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Kabar baik bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.

Betapa tidak, Pemkab Lahat akan memberikan perlindungan bagi para pegawai dalam melaksanakan pekerjaan melalui program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK ) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Utami Ningsih, mengatakan peserta dari pegawai non PNS yang akan ikut dalam program JKM JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut, cukup membayar premi sebesar Rp 5.400 per bulan dan sudah mendapatkan perlindungan dalam bekerja.

Katanya, sejak berangkat kerja hingga kembali pulang keruma telah mendapatkan perlindungan. Mendapatkan upah / gaji walaupun tidak bekerja dikarenakan dirawat karena sakit akibat kecelakaan kerja.

Bahkan, apabila sedang melakukan pekerjaan di luar daerah.

"Sejak berangkat kerja, dalam melakukan pekerjaan sampai kembali pulang kerumah sudah diberikan perlindungan dalam program JKM JKK tersebut," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Utami, para peserta yang telah terdaftar apabila mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia saat melakukan pekerjaan, diberikan klaim Rp 70 juta.

Sedangkan, meninggal karena sakit mendapatkan Rp 24 juta.

"Apabila peserta saat melakukan pekerjaan meninggal, dapat mengklaim sebsar Rp 70 juta. Apabila diluar pekerjaan, misalnya karena sakit masih bisa mengklaim mencapai Rp 24 juta," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, H Januarsyah Hambali SH MM merespon baik program tersebut.

Program JKK - JKM itu, kata Janurasyah sangat berguna mengingat resiko yang mungkin terjadi terdapat di hampir semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ).

"Hal ini bentuk kepedulian terhadap pegawai non PNS di lingkungan Pemkab Lahat dan memberikan rasa tenang bagi mereka saat bekerja," ungkapnya pada Rapat Koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan KCP Lahat dengan Pemerintah Kabupaten Lahat. Selasa (9/102019).

Selanjutnya, Januarsyah mengungkapkan, program tersebut dapat diikuti oleh pegawai non pns yang mendapatkan upah / gaji yang dibayarkan melalui APBD.

Dengan diberikan perlindungan melalui program ini ( JKM-JKK ) diharapkan dapat meningkatkan semangat dan etos kerja pegawai.

"Patut dipertimbangkan bertahap dulu. Paling tidak Januari tahun depan (2020) diprogramkan," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved