Lowongan CPNS 2019
Inilah 7 Tahapan Proses Penerimaan CPNS 2019, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar: Scan KTP
Pemerintah akan mengumumkan secara resmi jadwal seleksi CPNS 2019 pada minggu keempat Oktober 2019 ini.
SRIPOKU.COM - Pemerintah akan mengumumkan secara resmi jadwal seleksi CPNS 2019 pada minggu keempat Oktober 2019 ini.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB, Setiawan Wangsaatmaja, menjelaskan tahapan seleksi CPNS 2019 mulai awal pendaftaran hingga pengumuman berlangsung selama tujuh bulan.
Setiawan mengatakan Pengumuman penerimaan CPNS 2019 akan dilakukan pada akhir Oktober 2019 di minggu keempat.
• CPNS 2019 Dibuka November 2019, Ini Kisi-kisi Soal, Syarat & Daftar Besaran Gaji PNS untuk Gol I-IV
• Catat, Berikut Prediksi Jadwal Pembukaan CPNS 2019, Lengkap dengan Formasinya
"Start pengumuman Oktober sampai November 2019 kurang lebih 15 hari lamanya pengumuman. Pendaftaran bisa dimulai November 2019" ujarnya di sela-sela acara Rakornas Kepegawaian Tahun 2019 BKN di Hotel Marriott, Yogyakarta Rabu (25/9/2019).
"Kami memberikan masa sanggah di Januari 2020," katanya.
Berikut rincian tahapan proses penerimaan CPNS 2019:
Besaran Alokasi CPNS untuk Tahun Anggaran 2019 dari akun twitter BKN, Sabtu (8/6/2019).
Besaran Alokasi CPNS untuk Tahun Anggaran 2019 dari akun twitter BKN, Sabtu (8/6/2019). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
1. Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum
Pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja da asa pengumuman minimal 15 hari kerja.
2. Pendaftaran CPNS dan PPPK
Pelamar CPNS/PPPK mulai mendaftarkan diri. Pendaftaran dilakukan secara online di laman sscasn.bkn.go.id.
Di halaman tersebut, membuat akun dan memilih instansi serta formasi yang dituju. Pelamar diminta mengisi data diri, upload swafoto, dan berkas-berkas persyaratan lainnya
3. Pengumuman Seleksi Administrasi
Setelah selesai mendaftar CPNS di laman sscasn.bkn.go.id, instansi akan memverifikasi berkas yang diunggah pelamar.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD.
5. Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)
Jika pelamar CPNS dan PPPK berhasil mendapatkan passing grade atau nilai batas ambang sesuai dengan persyaratan, pelamar memasuki tahap seleksi kompetensi bersama.
6. Pengumuman Kelulusan
Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan.